Bansos Sembako Jabodetabek Rp300 Ribu Disunat Ceban, Mensos Dapat Berapa M?

Minggu, 06 Desember 2020 - 12:24 WIB
loading...
Bansos Sembako Jabodetabek Rp300 Ribu Disunat Ceban, Mensos Dapat Berapa M?
Mensos Juliari Batubara saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Foto/SINDOphoto/Yulianto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Dua pejabat Kemensos tersebut yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Keduanya diduga mengambil jatah Rp10 ribu dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300 ribu.

"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).

(Baca juga: Suap Bansos COVID-19, Mensos Juliari Dinilai Pantas Dijatuhi Hukuman Mati )

Dari jatah Rp10 ribu di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara . Lantas berapa yang didapatkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dari paket bansos tersebut?

Dari pencatutan Rp10 ribu di tiap paket sembako, Mensos Juliari Batubara diduga kebagian jatah Rp17 miliar. Uang sebesar Rp17 miliar itu bersumber dari dua periode pengadaan paket bansos nontunai berupa sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jabodetabek.

( )

Adapun rinciannya, berdasarkan keterangan KPK, sebesar Rp8,2 miliar untuk periode pertama dan Rp8,8 miliar untuk periode kedua (Oktober-Desember 2020).

Sebagai tambahan, berdasarkan data Kementerian Keuangan, jumlah penerima bansos sembako untuk wilayah Jabodetabek tahun ini sebanyak 1,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Simak juga video: Detik-Detik Mensos Juliari P Batubara Menyerahkan Diri ke KPK

(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1115 seconds (0.1#10.140)