Bea Cukai Respons Munculnya Nama Dirjen Djaka Budi Utama dalam Dakwaan Kasus Suap Impor

Kamis, 07 Mei 2026 - 11:15 WIB
loading...
Bea Cukai Respons Munculnya...
DJBC memberikan tanggapan resmi terkait disebutnya nama Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, dalam dakwaan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan tanggapan resmi terkait disebutnya nama Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pihak otoritas menyatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku serta menghargai kewenangan lembaga peradilan.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menegaskan bahwa instansinya tetap mengedepankan prinsip hukum yang adil selama proses persidangan berlangsung.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," kata Budi dalam keterangan resmi, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga: Pemilik PT Blueray Didakwa Suap Pejabat Ditjen Bea Cukai Rp63 Miliar

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, nama Djaka Budi Utama muncul dalam rangkaian kronologi perkara suap importasi barang yang melibatkan bos Blueray Cargo, John Field. Jaksa menyebutkan adanya pertemuan antara sejumlah pejabat tinggi DJBC dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur pada Juli 2025, yang diduga menjadi awal dari pengondisian jalur impor.

"Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo," bunyi surat dakwaan jaksa KPK.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Bebaskan...
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Komponen Pesawat dan LPG Petrokimia
Cegah Penyelundupan,...
Cegah Penyelundupan, Barantin dan Bea Cukai Siapkan Pengawasan Bersama
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Bea Cukai Papua Fasilitasi...
Bea Cukai Papua Fasilitasi dan Gerakkan Ekonomi Daerah, dari PSN hingga UMKM
Ekonomi China Kuartal...
Ekonomi China Kuartal II Tumbuh 4,3%, Terendah dalam 3 Tahun Terakhir
Bea Cukai Kediri Gagalkan...
Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp4,7 Miliar selama Juni 2026
Penyidikan Kasus Bupati...
Penyidikan Kasus Bupati Rejang Lebong Meluas ke Bengkulu, Ini Alasan KPK
KPK Geledah Rumah Kadis...
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
Rekomendasi
Indonesia Cs Serukan...
Indonesia Cs Serukan Korut Denuklirisasi, Adik Kim Jong-un: Bodoh dan Tolol!
Calon Pekerja Migran...
Calon Pekerja Migran Indonesia ke Jepang Kini Bisa Akses KUR PMI
Anak 6 Tahun Meninggal...
Anak 6 Tahun Meninggal dalam Uji Coba Rekayasa Gen di China: Bayar Rp14 Miliar, Diinfus Triliunan Virus
Berita Terkini
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Perkuat Kompetensi Pekebun Sawit di Wajo
Profil Destry Damayanti,...
Profil Destry Damayanti, Penjabat Sementara Gubernur BI Gantikan Perry Warjiyo
Ekonom: Gubernur BI...
Ekonom: Gubernur BI Mundur Picu Volatilitas Pasar Jangka Pendek
Efek Gubernur BI Mundur,...
Efek Gubernur BI Mundur, Rupiah Melemah ke Rp17.972 per Dolar AS
Tips MotionTrade: Waktu...
Tips MotionTrade: Waktu yang Tepat untuk Menjual Reksa Dana
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Melemah usai Gubernur BI Mundur
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved