Pengaturan QoS dalam RPP POSTELSIAR Jadi Kunci Kualitas Layanan Telekomunikasi

Senin, 07 Desember 2020 - 22:50 WIB
loading...
Pengaturan QoS dalam...
Pemenuhan Quality of Service (QoS) merupakan kunci utama dalam telekomunikasi. Dengan UU Cipta Kerja merupakan kesempatan untuk membenahi berbagai kelemahan fundamental dan peningkatan layanan telekomunikasi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengukuhkan liberalisasi industri telekomunikasi nasional . Sebelum adanya regulasi telekomunikasi tersebut, industri telekomunikasi masih menganut rezim duopoly. Kini perkembangan telekomunikasi yang pesat menghadirkan beberapa penyelenggara jaringan, operator selular, jasa internet, dan sebagainya sudah beroperasi di Indonesia.

Meski sudah lebih dari 21 tahun UU telekomunikasi berlaku, namun kenyataannya kualitas layanan operator telekomunikasi di Indonesia masih belum sesuai yang diharapkan apalagi untuk melayani layanan digital yang akan hadir.

(Baca Juga: Percepat Pembangunan Infrastruktur Komunikasi di Teras Indonesia )

Tak hanya kualitas, bahkan masih ada 3.435 desa non komersial yang belum menikmati layanan telekomunikasi. Ini disebabkan kualitas layanan dan komitmen pembangunan operator telekomunikasi satu dengan yang lainnya tidak sama.

Salah satu penyebabnya adalah tidak diaturnya secara rinci kualitas layanan dan komitmen pembangunan operator telekomunikasi. Padahal kualitas layanan dan komitmen pembangunan operator telekomunikasi saat ini menjadi kunci keberhasilan dari program pemerintah seperti belajar dari rumah, bekerja dari rumah, beribadah dari rumah.

Kegiatan normal baru akan sangat membantu menopang perekonomian nasional untuk kembali dari keterpurukan yang terjadi selama covid 19 terjadi. Namun yang terjadi saat ini, masyarakat mengeluhkan atas layanan telekomunikasi yang tidak stabil dan tidak merata sehingga belum sepenuhnya mendukung kegiatan normal baru. Hal ini dirasa karena penyelenggara telekomunikasi gemar menyajikan perang harga sehingga mengorbankan kualitas layanannya.

Dalam Webinar Sobat Cyber Indonesia yang bertajuk Kualitas Layanan Telekomunikasi Untuk Perekonomian Indonesia yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, Plt. Kepala Bidang Ekosistem Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian RI, Bayu Anggara Silvatika mengakui, pada saat kebiasaan baru (new normal), layanan operator telekomunikasi harus memiliki kualitas yang lebih baik.

Melihat akan pentingnya layanan dan kualitas ini, pemerintah merasa perlu untuk memasukkan kualitas layanan operator dan cakupan wilayah agar menjamin layanan telekomunikasi terbaik untuk masyarakat di seluruh Indonesia.

“Pemenuhan Quality of Service (QoS) merupakan kunci utama dalam telekomunikasi. Itu dapat menggerakan perekonomian dan beberapa komponen lapangan usaha yang sebetulnya terobosan dalam masa pandemik seperti saat ini. Dengan UU Cipta Kerja merupakan kesempatan untuk membenahi berbagai kelemahan fundamental dan peningkatan layanan telekomunikasi. Kemenko perekonomian menggunakan momentum ini dengan menyiapkan strategi-strategi nasional pengembangan ekonomi digital,” ujar Anggara.

Diharapkan dengan adanya UU Cipta Kerja dan RPP POSTELSIAR yang mengatur QoS dapat menciptakan, penyelenggaraan telekomunikasi yang optimal sehingga masyarakat dapat menikmati layanan telekomunikasi yang merata dengan kualitas yang sama di seluruh wilayah Indonesia. Anggara mengharapkan peran aktif dan partisipasi publik untuk dapat mengevaluasi penyelenggaraan telekomunikasi.

Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kemkominfo RI, Sabirin Mochtar menjeleskan, sebenarnya kerangka regulasi mengenai QoS untuk teleponi sudah tertuang dalam Peraturan Menteri No 13 tahun 2019. Jika nantinya QoS akan dimasukkan ke dalam RPP POSTELSIAR, akan memberikan pijakan yang kuat bagi Kemenkominfo untuk dapat melakukan monitoring layanan yang diberikan operator telekomunikasi kepada masyarakat.

“Ketentuan umum mengenai QoS ini akan dimasukkan ke dalam RPP POSTELSIAR. Detail teknis nya nanti ada di Peraturan Menteri (PM). Karena perkembangan teknologi begitu cepat jadi nanti hal-hal teknis detail lebih baik di level PM,” ungkap Sabirin.

Sementara itu Sudaryatmo Wakil Ketua YLKI mengungkapkan, ditahun 2020 ini ada 227 aduan konsumen. Dari jumlah tersebut layanan telekomunikasi menempati urutan nomor 2 setelah belanja online. Yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat adalah kesenjangan akses dan kecepatan yang tidak stabil.

(Baca Juga: Wamen BUMN: Anak Usaha Telkom Bakal Melantai di Bursa Saham Tahun Depan )

Sehingga YLKI mengapresiasi jika pemerintah dapat memasukkan memasukan minimum kewajiban pembangunan dan standar QoS yang harus dipenuhi operator di dalam RPP POSTELSIAR.

“Memang RPP POSTELSIAR sudah mengatur mengenai pengawasan kualitas layanan. Akan tetapi belum ada penetapan coverage dan standar kualitas layanan minimum yang harus dipenuhi operator. Hal ini agar kepentingan konsumen dapat dilindungi, YLKI mendesak agar RPP POSTELSIAR dapat memasukkan penetapan coverage dan QoS lebih rinci lagi,” terang Sudaryatmo.

Layanan telekomunikasi sangat erat kaitannya dengan ekonomi, banyak industri yang menggunakan digital sebagai penopang kegiatannya, dan bahkan sektor industri kecil sangat bergantung kepada teknologi digital. Untuk itu, kualitas layanan telekomunikasi adalah suatu keharusan, dan layanan tersebut harus merata di seluruh Indonesia tanpa membeda-bedakan kualitas layanan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1358 seconds (0.1#10.140)