OJK Percepat Pemulihan Ekonomi Daerah Melalui TPKAD

Selasa, 08 Desember 2020 - 09:35 WIB
loading...
OJK Percepat Pemulihan...
Foto/dok
A A A
JAKARTA - Dalam rangka mendukung pencapaian target inklusi keuangan Indonesia yang ditetapkan sebesar 90% pada tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menginisiasi beberapa program kerja inklusi keuangan antara lain Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Program Simpanan Pelajar (SimPel/SimPel iB), Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Pelaksanaan Hari Indonesia Menabung (HIM), dan Bulan Inklusi Keuangan (BIK).

Untuk mendorong inklusi keuangan daerah, OJK akan menggelar Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) pada Kamis (10/12). TPAKD adalah forum koordinasi bagi lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat akses keuangan di daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi regional dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. (Baca: 14 SMP Gelar Simulasi Belaar Tatap Muka Bersama Siswa)

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara mengatakan sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar di Istana pada Januari 2020 lalu, menargetkan inklusi keuangan berada di atas 90% pada tahun 2024. “Untuk itu, kita perlu mendorong dan perlu memperkuat penguatan strategi TPKAD baik di tingkat pusat daerah. Jadi jangan jalan sendiri sendiri,” kata Tirta saat media briefing secara virtual di Jakarta, kemarin.

TPKAD ini memiliki empat tujuan. Pertama, komitmen. Peningkatan pemahaman dan komitmen Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan stakeholders terkait program inklusi keuangan di berbagai daerah. Kedua, sinergi. Penguatan kerja sama dan sinergi antar TPAKD tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia dalam upaya perluasan akses keuangan di daerah.

Ketiga, optimalisasi program TPAKD tahun 2021 secara lebih masif dan terarah, guna mendukung pencapaian target inklusi keuangan masyarakat Indonesia yang sesuai dengan arah/kebijakan strategis. Serta keempat, harmonisasi. Peningkatan keselarasan implementasi program TPAKD di tingkat pusat dan daerah, termasuk termasuk mendukung implementasi SNKI dan upaya Pemulihan Ekonomi Nasional. (Baca juga: Penanganan Terkini Kanker Usus Besar)

“TPKAD ini tujuannya mempercepat akses keuangan di daerah sehingga bisa mendukung ekonomi regional atau di daerah daerah tersebut sehingga bisa mendukung ekonomi regional atau di daerah daerah tersebut. Yang ujungnya nanti dukung ekonomi nasional sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial masyarakat,” jelas dia.

Selain itu, agar aktivitas ekonomi tetap berjalan ditengah dampak pandemi maka perlu didorong oleh adanya TPKAD. “Nah di TPKAD akan dicarikan jalan keluar bagaimana kita bisa mendorong ekonomi, dan juga pemulihan ekonomi nasional mulai dari usaha mikro, kecil dan kemudian di dorong ke atas,” jelas Tirta.

Selain itu, kesenjangan akses keuangan di desa dan kota juga perlu diselerasakan sehingga tidak terjadi ketimpangan. Tercatat akses keuangan di kota sudah mencapai 83,60% sedangkan di desa baru mencapai 68,49%. “Makanya kita dorong ke arah sana. Perlunya pemahaman anggota untuk arah TPKAD kedepan. Jadi jangan sampai salah antara TPID dan TPKAD. Intinya TPKAD itu untuk mempercepat akses keuangan di daerah,” ucapTirta. (Baca juga: Peneliti Korea Buat Biodiesel dari Kardus Bekas)

Kedepan OJK terus mempercepat akses keuangan dan pemulihan ekonomi daerah melalui implementasi TPKAD. Tirta menuturkan awal TPKAD terbentuk pada tahun 2016 ketika ada pertemuan antara Presiden dengan Industri Jasa Keuangan, dihadiri juga oleh Ketua Dewan OJK, Gubernur BI, dan Menteri-menteri Kabinet Kerja.

“Dalam pertemuan tersebut ada amanat dari Presiden RI untuk melakukan pembentukan TPKAD dan bekerjasama dengan kementrian dalam negeri dan lembaga lainnya,” ujar Tirta.

Semenjak itu TPKAD terus berkembang, pada 10 Desember 2019 telah dilaksanakan rakornas TPKAD pertama kali.

Dalam rakornas tersebut, menurut Tirta, Presiden menyampaikan agar dapat mengelola TPKAD dengan baik untuk mendorong tingkat literasi dan inklusi keuangan. Serta untuk mendukung ekonomi daerah sehingga bisa meningkatkan kesejahteran masyarakat. (Baca juga: Kabar Baik! Harga Rokok Kretek Tidak Naik, tenaga kerja Selamat)

Dia melanjutkan, awal tahun 2016 lalu OJK telah menghadirkan sekitar 45 TPKAD kabupaten/ kota. Di tahun 2020 sampai hari ini sudah terbentuk 224 TPKAD di 32 provinsi dan192 di tingkat kabupaten kota.

“Dari 224 ini memang ada yang belum di kukuhkan tapi sudah dibentuk. Harapannya disemua provinsi dan kabupaten kota akan terbentuk sekitar 500 an TPKAD,” katanya.

Dia melanjutkan adapun salah satu rincian program TPKAD adalah memfasilitasi intermediasi antara pelaku UMKM di desa dan pengusaha (off takers) dengan memanfaatkan industri jasa keuangan (business matching). (Lihat videonya: Petugas Razia Protokol Kesehatan di Jakarta)

“Pada tahun 2020 ini, business matching sudah banyak dilakukan terutama pada saat bulan inklusi keuangan,” tambah Tirta. Meski secara virtual, business matching pada bulan inklusi animonya sungguh luar biasa. (Kunthi Fahmar Sandy)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1772 seconds (0.1#10.140)