Suharso Sebut Anggaran Pemulihan Ekonomi Melonjak Rp56,6 Triliun

Selasa, 12 Mei 2020 - 22:46 WIB
loading...
Suharso Sebut Anggaran Pemulihan Ekonomi Melonjak Rp56,6 Triliun
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan ada kenaikan alokasi belanja non-operasional Kementerian dan Lembaga sebesar Rp56,6 triliun pada Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) 2021.

Suharso mengatakan tambahan dana tersebut diutamakan pada kementerian dan lembaga yang terkait langsung dengan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

"Untuk pemulihan ekonomi memang ada kenaikan belanja non-operasional sebesar Rp56,5 triliun atau 55% dibandingkan tahun sebelumnya," kata Suharso di Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Dia melanjutkan berdasarkan data Bappenas, kenaikan belanja non-operasional terbesar pertama pada bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial sebesar Rp15,8 triliun atau 15,3% dari total alokasi anggaran.

Alokasi peningkatan non-operasional terbesar kedua diberikan untuk bidang keamanan dan ketertiban Rp14 triliun atau 13,6%. Selanjutnya, pemerintah menaikkan belanja untuk pengelolaan negara sebesar Rp9,2 triliun (8,9%), lingkungan hidup Rp1,9 triliun (1,8%), dan bidang lainnya Rp5,9 triliun (5,7%).

"Hampir seluruh kementerian dan lembaga mengalami penurunan anggaran dibandingkan APBN 2020. Pemulihan ekonomi terkait pengembangan sektor unggulan, misalnya industri, pariwisata, investasi, dan penguatan ketahanan pangan," katanya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan Rp318,09 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka dukungan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di tengah meluasnya dampak ekonomi karena Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Kuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
(bon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1195 seconds (0.1#10.140)