Tok..! Akhirnya Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Sebesar 12,5 Persen
Kamis, 10 Desember 2020 - 12:14 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok . Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kenaikan cukai rokok itu sebesar 12,5%.
"Kami menaikkan cukai rokok sebesar 12,5%," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).
( Baca juga:Sri Mulyani Sebut Korupsi Seperti Virus Corona: Bisa Menular )
Menurut Sri, kebijakan terkait hasil tembakau ini seusai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Visi dan misi itu adalah untuk lebih memajukan dan membuat unggul sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
"Kebijakan ini meningkatkan komitmen kita dari berbagai aspek terkait cukai tembakau ini," katanya.
"Kami menaikkan cukai rokok sebesar 12,5%," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).
( Baca juga:Sri Mulyani Sebut Korupsi Seperti Virus Corona: Bisa Menular )
Menurut Sri, kebijakan terkait hasil tembakau ini seusai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Visi dan misi itu adalah untuk lebih memajukan dan membuat unggul sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
"Kebijakan ini meningkatkan komitmen kita dari berbagai aspek terkait cukai tembakau ini," katanya.
Lihat Juga :