Sri Mulyani Sebut Korupsi Seperti Virus Corona: Bisa Menular
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan akan terus melakukan transparasi ekonomi untuk mencegah tindakan korupsi. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan korupsi seperti virus Covid-19 karena bisa menular dan membahayakan.
"Satu virus korupsi sama dengan pandemi Covid-19 karena bisa menular dan membahayakan institusi," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020). ( Baca juga:Sri Mulyani: Saling Awasi, Tutup Celah-celah Korupsi! )
Sri menambahkan, Kementerian Keuangan sudah menggandeng pihak kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam melakukan transparasi keuangan negara. Tujuannya, agar para aparat penegak hukum turut serta memantaunya.
"(Untuk mencegah) Moral hazard, sejak awal kita mendesain Kementerian Keuangan mengundang aparat penegak hukum. Kemenkeu mendesainnya untuk koordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian dalam transparasi keuangan negara," jelasnya.
Lanjutnya, korupsi merupakan ancaman yang tidak terduga. Apalagi, tindakan korupsi ini terjadi saat pemerintah tengah melakukan kebijakan penetapan keuangan negara tergesa-gesa. Kondisi itu menjadi celah untuk bisa melakukan korupsi. ( Baca juga:Hasil Uji Balistik, Polisi Pastikan Pistol yang Disita dari Anggota FPI Senjata Api Rakitan )
"Ada ancaman lain juga saat kita tergesa-gesa atau cepat dalam melakukan kebijakan keuangan, yaitu korupsi," tandasnya.
Seperti diketahui, dua orang mantan menteri sudah tersandung perkara korupsi di KPK, yaitu Edhy Prabowo dan Juliari Batubara. Edhy Prabowo tersandung kasus korupsi ekspor benih lobster, sedangkan Juliari kasus bansos.
"Satu virus korupsi sama dengan pandemi Covid-19 karena bisa menular dan membahayakan institusi," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020). ( Baca juga:Sri Mulyani: Saling Awasi, Tutup Celah-celah Korupsi! )
Sri menambahkan, Kementerian Keuangan sudah menggandeng pihak kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam melakukan transparasi keuangan negara. Tujuannya, agar para aparat penegak hukum turut serta memantaunya.
"(Untuk mencegah) Moral hazard, sejak awal kita mendesain Kementerian Keuangan mengundang aparat penegak hukum. Kemenkeu mendesainnya untuk koordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian dalam transparasi keuangan negara," jelasnya.
Lanjutnya, korupsi merupakan ancaman yang tidak terduga. Apalagi, tindakan korupsi ini terjadi saat pemerintah tengah melakukan kebijakan penetapan keuangan negara tergesa-gesa. Kondisi itu menjadi celah untuk bisa melakukan korupsi. ( Baca juga:Hasil Uji Balistik, Polisi Pastikan Pistol yang Disita dari Anggota FPI Senjata Api Rakitan )
"Ada ancaman lain juga saat kita tergesa-gesa atau cepat dalam melakukan kebijakan keuangan, yaitu korupsi," tandasnya.
Seperti diketahui, dua orang mantan menteri sudah tersandung perkara korupsi di KPK, yaitu Edhy Prabowo dan Juliari Batubara. Edhy Prabowo tersandung kasus korupsi ekspor benih lobster, sedangkan Juliari kasus bansos.
(uka)