Agar Muatan Kapal Tak Kosong, Kemendag Keluarkan Aturan Ini

Kamis, 10 Desember 2020 - 15:25 WIB
loading...
Agar Muatan Kapal Tak...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antar Pulau. Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha untuk melaporkan daftar muatan barang atau manifest kapal.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan, kebijakan ini merupakan revisi dari Permendag No. 29 Tahun 2017 tentang Perdagangan Antar Pulau. Revisi dilakukan untuk menyelaraskan aturan tentang penerapan ekosistem logistik nasional. ( Baca juga:Dampingi Jokowi Lepas Ekspor, Wamendag: ke Depan Akan Terus Meningkat )

"Permendag 92/2020 dibuat dalam rangka membenahi dan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional dan optimalisasi perdagangan," kata Suhanto dalam konferensi persnya secara daring, Kamis (10/12/2020).

Ia menjelaskan, kewajiban pelaku usaha untuk mendaftar muatan barangnya ini akan berlaku pada per 10 November 2021. Saat ini kewajiban seperti itu hanya berlaku pada barang kebutuhan pokok saja.

"Ini adalah masa transisi. Peraturan ini kami akan berlakukan penuh pada semua barang di bulan November tahun 2021," jelasnya.

Tak hanya itu, peraturan ini juga akan berlaku pada semua pelabuhan yang ada di Indonesia. Sehingga dapat membantu para pelaku jasa transportasi. ( Baca juga:Kemendikbud Luncurkan Buku Tips Pembelajaran Daring Perguruan Tinggi )

"Biasanya kapal pengangkut barang itu kosong sesudah mengantar barang. Dengan adanya pendataan ini, kapal tidak lagi kosong dan bisa mengangkut muatan karena semua sudah terintegrasi," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Pidato Presiden Pertegas...
Pidato Presiden Pertegas Arsitektur Ekonomi dan Arah Ideologi Pembangunan
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Mendorong Dialog Lintas...
Mendorong Dialog Lintas Sektor demi Percepat Elektrifikasi Logistik Perkotaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Prihatin Harga Telur...
Prihatin Harga Telur Anjlok, Sarifah DPR Dorong Kemendag Gandeng BGN
Rekomendasi
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved