Agar Muatan Kapal Tak Kosong, Kemendag Keluarkan Aturan Ini

Kamis, 10 Desember 2020 - 15:25 WIB
loading...
Agar Muatan Kapal Tak...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antar Pulau. Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha untuk melaporkan daftar muatan barang atau manifest kapal.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan, kebijakan ini merupakan revisi dari Permendag No. 29 Tahun 2017 tentang Perdagangan Antar Pulau. Revisi dilakukan untuk menyelaraskan aturan tentang penerapan ekosistem logistik nasional. ( Baca juga:Dampingi Jokowi Lepas Ekspor, Wamendag: ke Depan Akan Terus Meningkat )

"Permendag 92/2020 dibuat dalam rangka membenahi dan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional dan optimalisasi perdagangan," kata Suhanto dalam konferensi persnya secara daring, Kamis (10/12/2020).

Ia menjelaskan, kewajiban pelaku usaha untuk mendaftar muatan barangnya ini akan berlaku pada per 10 November 2021. Saat ini kewajiban seperti itu hanya berlaku pada barang kebutuhan pokok saja.

"Ini adalah masa transisi. Peraturan ini kami akan berlakukan penuh pada semua barang di bulan November tahun 2021," jelasnya.

Tak hanya itu, peraturan ini juga akan berlaku pada semua pelabuhan yang ada di Indonesia. Sehingga dapat membantu para pelaku jasa transportasi. ( Baca juga:Kemendikbud Luncurkan Buku Tips Pembelajaran Daring Perguruan Tinggi )

"Biasanya kapal pengangkut barang itu kosong sesudah mengantar barang. Dengan adanya pendataan ini, kapal tidak lagi kosong dan bisa mengangkut muatan karena semua sudah terintegrasi," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perusahaan APAC Berlomba...
Perusahaan APAC Berlomba Adopsi AI, Data Gudang Masih Jadi Hambatan
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Pidato Presiden Pertegas...
Pidato Presiden Pertegas Arsitektur Ekonomi dan Arah Ideologi Pembangunan
Prabowo Panggil Luhut...
Prabowo Panggil Luhut hingga Chatib Basri di Hambalang, Bahas Apa?
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Rekomendasi
Kelakar Prabowo: Nanti...
Kelakar Prabowo: Nanti Ada Pertandingan Jenderal-Jenderal, Saya Wasitnya
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
Berawal dari Iseng Main...
Berawal dari Iseng Main TikTok, Ini Perjalanan Sukses Kreator Konten Nickysya
Berita Terkini
S&P Tahan RI Masih Investment...
S&P Tahan RI Masih Investment Grade, Fuad Bawazier Prediksi Ekonomi Bangkit 6 Bulan Lagi!
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
Mantan Menkeu Ungkap...
Mantan Menkeu Ungkap 3 Gol Besar Sistem Ekspor Satu Pintu yang Dipuji S&P
MAMI Kelola Aset Rp125...
MAMI Kelola Aset Rp125 Triliun hingga Juni 2026, Catat Lebih 2,6 Juta Investor
Elnusa Petrofin Pastikan...
Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM di Sumatra Utara Kembali Normal
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved