Ada Aturan Denda buat Pengembang, Pengaduan Sektor Perumahan Turun
Senin, 14 Desember 2020 - 19:36 WIB
loading...
A
A
A
"Ketika pengembang terjadi keterlambatan maka dia akan didenda. Jadi kepastian hukum ke konsumen di sektor perumahan sudah semakin baik," katanya. ( Baca juga:Instagram Hapus Postingan Amien Rais soal Laskar FPI, Warganet Bingung )
Dia menambahkan di saat pandemi ada kendala bagi BKPN dalam merespons pengaduan konsumen, sehingga sering kali mengalami keterlambatan dalam menangani pengaduan. Kendati demikian, ia memastikan BKPN akan terus berupaya untuk penyelesaian seluruh pengaduan konsumen.
"Biasanya kan orang kita undang untuk minta klarifikasi, atau staf kami ke lapangan langsung. Tapi dengan pandemi banyak keterbatasan yang terjadi. Mudah-mudahan ke depan bisa lebih bagus lagi," pungkasnya.
Dia menambahkan di saat pandemi ada kendala bagi BKPN dalam merespons pengaduan konsumen, sehingga sering kali mengalami keterlambatan dalam menangani pengaduan. Kendati demikian, ia memastikan BKPN akan terus berupaya untuk penyelesaian seluruh pengaduan konsumen.
"Biasanya kan orang kita undang untuk minta klarifikasi, atau staf kami ke lapangan langsung. Tapi dengan pandemi banyak keterbatasan yang terjadi. Mudah-mudahan ke depan bisa lebih bagus lagi," pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :