Ada Aturan Denda buat Pengembang, Pengaduan Sektor Perumahan Turun
Senin, 14 Desember 2020 - 19:36 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat pengaduan sektor perumahan menurun. Tahun ini pengaduan sektor perumahan hanya 487 kasus atau sekitar 38%. Padahal, sepanjang tahun 2017-2019 terdapat 1.988 pengaduan atau 83,6% dari total yang ada.
Sementara, secara total, jumlah pengaduan yang masuk sepanjang tahun ini mencapai 1.276 pengaduan yang masuk. Angka itu berkurang jika dibandingan jumlah tahun lalu yang mencapai 1.518 pengaduan. ( Baca juga:Pak Jokowi, Ada Usulan Harga Vaksin Dijualnya Rp100.000 )
Menurut Ketua Komisi Advokasi BPKN Rolas B. Sitinjak, pengaduan mengenai perumahan umumnya terkait dengan pelaku usaha, baik itu developer atau perusahaan pengembang. Mulai dari ketersediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum perumahan, fisik pembangunan, hingga legalitas.
"Dari pengaduan konsumen yang masuk, modus pelaku usaha ini bervariatif. Ada masalah fasos dan fasum perumahan, mangkrak, sampai dengan pembiayaan," kata Rolas dalam video virtual, Senin (14/12/2020).
Masih besarnya pengaduan terkait perumahan membuat BPKN melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar dibuatkan regulasi yang memberikan perlindungan bagi konsumen. Kemudian, lahirlah Permen PUPR No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah. Regulasi ini pun mengatur denda bagi pengembang yang terlambat membangun unit yang telah dibeli.
Sementara, secara total, jumlah pengaduan yang masuk sepanjang tahun ini mencapai 1.276 pengaduan yang masuk. Angka itu berkurang jika dibandingan jumlah tahun lalu yang mencapai 1.518 pengaduan. ( Baca juga:Pak Jokowi, Ada Usulan Harga Vaksin Dijualnya Rp100.000 )
Menurut Ketua Komisi Advokasi BPKN Rolas B. Sitinjak, pengaduan mengenai perumahan umumnya terkait dengan pelaku usaha, baik itu developer atau perusahaan pengembang. Mulai dari ketersediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum perumahan, fisik pembangunan, hingga legalitas.
"Dari pengaduan konsumen yang masuk, modus pelaku usaha ini bervariatif. Ada masalah fasos dan fasum perumahan, mangkrak, sampai dengan pembiayaan," kata Rolas dalam video virtual, Senin (14/12/2020).
Masih besarnya pengaduan terkait perumahan membuat BPKN melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar dibuatkan regulasi yang memberikan perlindungan bagi konsumen. Kemudian, lahirlah Permen PUPR No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah. Regulasi ini pun mengatur denda bagi pengembang yang terlambat membangun unit yang telah dibeli.
Lihat Juga :