Harap Sabar, BLT Gaji Termin II Bakal Cair Akhir Tahun
Rabu, 16 Desember 2020 - 12:50 WIB
loading...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto/SINDOnews/Michelle Natalia
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa per 14 Desember 2020, sebanyak 11 juta dari 12,4 juta pekerja sudah ditransfer Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) termin II dengan total Rp1,2 juta per orang.
Sementara itu, Ida berharap agar para pekerja yang belum menerima bisa bersabar menunggu pencairan bantuan. Penyaluran BSU termin II diestimasikan akan rampung pada akhir Desember 2020, dengan total dana keseluruhan Rp13,2 triliun.
"Saya perkirakan penyaluran akan selesai pada akhir Desember 2020 dengan penyesuaian data," ujar Ida dalam video virtual di Jakarta, Rabu(16/12/2020).
(Baca juga: Sabar Ya! Masih Ada 1,37 Juta Pekerja Belum Terima BLT )
Sebelumnya, target awal penerima subsidi upah adalah sebanyak 15,7 juta pekerja. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data, hanya 12,4 juta pekerja yang layak menerima BSU ini.
"Sisa anggaran dari penyesuaian data ini dikembalikan dan dimanfaatkan bagi subsidi gaji guru honorer melalui masing-masing instansi, yaitu Kemendikbud dan Kementerian Agama," ungkap Ida.
(Baca juga: Maksimalkan Keterserapan Lulusan Vokasi, Kemendikbud Luncurkan 2 Program Ini )
Sementara itu, Ida berharap agar para pekerja yang belum menerima bisa bersabar menunggu pencairan bantuan. Penyaluran BSU termin II diestimasikan akan rampung pada akhir Desember 2020, dengan total dana keseluruhan Rp13,2 triliun.
"Saya perkirakan penyaluran akan selesai pada akhir Desember 2020 dengan penyesuaian data," ujar Ida dalam video virtual di Jakarta, Rabu(16/12/2020).
(Baca juga: Sabar Ya! Masih Ada 1,37 Juta Pekerja Belum Terima BLT )
Sebelumnya, target awal penerima subsidi upah adalah sebanyak 15,7 juta pekerja. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data, hanya 12,4 juta pekerja yang layak menerima BSU ini.
"Sisa anggaran dari penyesuaian data ini dikembalikan dan dimanfaatkan bagi subsidi gaji guru honorer melalui masing-masing instansi, yaitu Kemendikbud dan Kementerian Agama," ungkap Ida.
(Baca juga: Maksimalkan Keterserapan Lulusan Vokasi, Kemendikbud Luncurkan 2 Program Ini )
Lihat Juga :