Implementasikan GCG, KBI Terapkan Transformasi Akhlak

Rabu, 16 Desember 2020 - 16:51 WIB
loading...
Implementasikan GCG, KBI Terapkan Transformasi Akhlak
Direktur Utama KBI Fajar Wibhiyadi memberikan kuliah umum di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas IndonesiA. FOTO/dok.KBI
A A A
JAKARTA - PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) terus mengoptimalkan tata kelola perusahaan yang baik Good Corporate Governance (GCG) kedalam kegiatan korporasi sehari-hari. Tata kelola yang baik dilakukan melalui transformasi akhlak yang baik seluruh sumber daya manusia (SDM).

"Transformasi human capital untuk membentuk SDM yang berkompentensi dan berakhlak sangat penting untuk implementasi serta membudayakan prinsip Good Corporate Governance," ujar Direktur Utama Kliring Berjangka Indonesia Fajar Wibhiyadi melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (16/12/2020).

L

Menurut dia tantangan bagi korporasi yang sebenarnya adalah bagaimana membumikan prinsip-prinsip GCG. Untuk itu, Sumber Daya Manusia dituntut tidak sekedar memahami prinsip-prinsip GCG, tapi juga harus mampu menjalankan. Selanjutnya yang menjadi tantangan bagi korporasi adalah membumikan dan membudayakan prinsip-prinsip GCG dalam kegiatan bisnis. Terkait penyiapan sumber daya manusia, KBI telah melakukan proses transformasi human capital sejak beberapa tahun yang lalu. "Proses Transformasi human capital ini merupakan bagian dari sebuah proses transformasi korporasi yang dilakukan KBI, dalam upaya menjadi perusahaan yang lincah dalam menghadapai era VUCA dan disrupsi," kata dia.

Dia menambahkan untuk mendapatkan sumber daya manusia yang mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip GCG serta membudayakan dalam kegiatan operasional sehari-hari tidak hanya dibutuhkan SDM yang memiliki kompetensi tapi juga memiliki akhlak. Untuk itu KBI juga telah menerapkan Core Value BUMN yaitu AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) dalam pengembangan sumber daya manusia, salah satunya adalah dengan mengadopsi nilai-nilai akhlak kedalam penilaian karyawan (Individual Behavior Appraisal). "Pemahaman tentang AKHLAK ini tentunya sangat penting, untuk menjadikan SDM yang tidak hanya memiliki kompetensi, tapi mereka juga memiliki Akhlak yang baik. Selain itu, Internalisasi AKHLAK merupakan bagian dari upaya KBI untuk memastikan pelaksanaan tata kelola perusahaan dapat berjalan dengan baik dan benar," kata dia.

Dalam implementasi GCG, KBI telah melakukan self assessment atas evaluasi penerapan GCG sesuai dengan Indikator/Parameter Penilaian Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Negara sesuai SK-16/S.MBU/2012, yang mencakup enam aspek governance, yaitu: Aspek Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola secara Berkelanjutan, Aspek Pemegang Saham dan RUPS, Aspek Dewan Komisaris, Aspek Direksi, Aspek Pengungkapan Informasi dan Transparansi, dan Aspek Lainnya.

Berdasarkan hasil self assessment yang ada, hasil penilaian menunjukkan bahwa penerapan Tata Kelola yang Baik pada PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) tahun 2019 mencapai predikat kategori "Baik" dengan skor 78,319 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP). Sebagai pendukung pelaksanaan GCG, KBI juga telah mengimplementasikan ISO 9001 tahun 2015 tentang Sistem Manejemen Mutu, ISO 37001 tahun 2016 Tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, serta ISO 27001 tahun 2013 tentang Manajemen Sistem Keamanan Informasi.

"Adanya sertifikasi ini tentunya akan menjadi landasan untuk menjadikan KBI sebagai korporasi yang siap dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yang pada akhirnya akan memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan," ungkapnya.

Baca Juga: Lewat Aplikasi Digital, KBI Permudah Layanan Registrasi Resi Gudang

Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) Achmad Daniri mengatakan prinsip GCG dimulai dengan membiasakan perbuatan baik sesuai prinsip GCG seluruh SDM termasuk pimpinan perusahaan yang harus menjadi teladan (tone at the top). Hal tersebut bisa dilakukan pertama dengan cara mentaati kode etik dan perilaku.

Kedua, perlu edukasi dan sosialisasi secara masif dan berkala terhadap stakeholder internal dan eksternal melalui Focus Group Discussion yang membahas studi kasus dalam proses kerja di masing-masing unit organisasi. Sampai akhirnya pemahaman dan pelaksanaan prinsip GCG dalam proses bisnis di masing-masing unit organisasi menjadi terbiasa.
Ketiga, semua komitmen ini harus dijaga dan dirawat melalui kebijakan, peraturan, struktur, SOP, sistem dan perilaku semua SDM di perusahaan. Bagi stakeholder yang tidak terjangkau dengan kebijakan dan peraturan perusahaan perlu didekati dengan program CSR melalui pendekatan Creating Shared Value.

"Implementasi kebijakan dan peraturan perusahaan tentu saja perlu dijaga dan dirawat secara konsisten melalui sistem yang dibangun seperti melalui Three Lines of Model (3LOD), Perlindungan Pelapor (WBS), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP ISO 37001), dan GRC Terintegrasi." kata dia.

Sebagai informasi, GCG yang pertama kali diperkenalkan di Indonesia sekitar tahun 1998, merupakan seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemangku kepentingan pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. Dalam Good Corporate Governance, terdapat 5 prinsip yang biasa disingkat dengan TARIF yang perlu dilakukan oleh korporasi, yaitu Transparansi, Akuntability, Responsibility, Independency serta Fairness.

Meskipun sudah berjalan lebih dari 2 dekade, penerapan gcg di Indonesia masih kalah dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Pacific. Melansir data riset Corporate Governance Watch atau CG Watch yang dilakukan oleh ASEAN Corporate Governance Assosiation (ACGA) pada tahun 2018, Indonesia menempati urutan paling bawah dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan di antara 12 negara, yaitu Australia, Hong Kong, Singapura, Malaysia, taiwan, Thailand, India, Jepang, Korea, China, dan Filipina. CG Watch adalah riset yang dilakukan setiap dua tahun oleh ACGA yang berkedudukan di Hong Kong, bekerja sama dengan Credit Lyonnaise Securities Asia (CLSA) atas kualitas tata kelola makro di 12 pasar di kawasan Asia-Pasifik.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2395 seconds (0.1#10.140)