BUMN Dapat Dana Rp152 Triliun Buat Pulihkan Ekonomi RI, Ini Kriterianya
Rabu, 13 Mei 2020 - 14:58 WIB
loading...
Pemerintah mengucurkan dana sekitar Rp152,15 triliun kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka memulihkan ekonomi Indonesia yang terdampak pandemi virus corona. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengucurkan dana sekitar Rp152,15 triliun kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka memulihkan ekonomi Indonesia yang terdampak pandemi virus corona. Hal ini setelah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mendapatkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah No 23/ 2020 terbit, Senin (11/5) untuk kemudian tinggal menunggu beleid turunan yang mengaturnya.
(Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah Anggarkan Rp318,09 Triliun )
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan kriteria BUMN yang mendapat dukungan pemerintah antara lain berpengaruh terhadap hajat hidup masyarakat, peran sovereign yang dijalankan BUMN, eksposur terhadap sistem keuangan, kepemilikan pemerintah, dan total aset yang dimiliki.
"Memang sangat banyak variasi dan cara untuk membantunya, tergantung BUMN-nya dan tergantung mekanismenya. Kalau mekanismenya sudah ada, maka itu bisa langsung dilakukan, tapi kalau ternyata modalitas belum pernah diatur, maka peraturan pelaksanaanya harus dibuat dulu secara hati-hati," kata Febrio di Jakarta, Rabu (13/5/1020).
Dia melanjutkan dari kriteria itu, maka ditentukan juga skala prioritasnya kepada sektor infrastruktur, pangan, transportasi, sumber daya alam (SDA), keuangan, manufaktur, energi, dan pariwisata. "Ada lima modalitas yang diambil pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, salah satunya adalah penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN," katanya
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total dukungan untuk BUMN dalam rangka PEN ini mencapai Rp 152,15 triliun yang terdiri dari PMN sebesar Rp 25,27 triliun, pembayaran kompensasi sebesar Rp 95,23 triliun, dan talangan pemerintah atau investasi dalam bentuk modal kerja sebesar Rp 32,65 triliun.
Selain itu, ada juga dukungan dalam bentuk lain seperti optimalisasi BUMN, pelunasan tagihan, loss limit penjaminan, penundaan dividen, penjaminan pemerintah, pembayaran talangan tanah proyek strategis nasional (PSN).
(Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah Anggarkan Rp318,09 Triliun )
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan kriteria BUMN yang mendapat dukungan pemerintah antara lain berpengaruh terhadap hajat hidup masyarakat, peran sovereign yang dijalankan BUMN, eksposur terhadap sistem keuangan, kepemilikan pemerintah, dan total aset yang dimiliki.
"Memang sangat banyak variasi dan cara untuk membantunya, tergantung BUMN-nya dan tergantung mekanismenya. Kalau mekanismenya sudah ada, maka itu bisa langsung dilakukan, tapi kalau ternyata modalitas belum pernah diatur, maka peraturan pelaksanaanya harus dibuat dulu secara hati-hati," kata Febrio di Jakarta, Rabu (13/5/1020).
Dia melanjutkan dari kriteria itu, maka ditentukan juga skala prioritasnya kepada sektor infrastruktur, pangan, transportasi, sumber daya alam (SDA), keuangan, manufaktur, energi, dan pariwisata. "Ada lima modalitas yang diambil pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, salah satunya adalah penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN," katanya
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total dukungan untuk BUMN dalam rangka PEN ini mencapai Rp 152,15 triliun yang terdiri dari PMN sebesar Rp 25,27 triliun, pembayaran kompensasi sebesar Rp 95,23 triliun, dan talangan pemerintah atau investasi dalam bentuk modal kerja sebesar Rp 32,65 triliun.
Selain itu, ada juga dukungan dalam bentuk lain seperti optimalisasi BUMN, pelunasan tagihan, loss limit penjaminan, penundaan dividen, penjaminan pemerintah, pembayaran talangan tanah proyek strategis nasional (PSN).
Lihat Juga :