Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah Anggarkan Rp318,09 Triliun

Selasa, 12 Mei 2020 - 13:16 WIB
loading...
Pemulihan Ekonomi Nasional,...
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan Rp318,09 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka dukungan bagi BUMN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan Rp318,09 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka dukungan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di tengah meluasnya dampak ekonomi karena corona virus disease 2019 (Covid-19).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Kuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

"Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya," tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (12/5/2020).

( )

Dalam Pasal 21 PP 23/2020 menyebutkan dalam pembiayaan PEN, pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI) di pasar perdana. SBN tersebut dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan riil program PEN. Nantinya, hasil dari penerbitan utang baru itu disimpan dalam suatu rekening khusus di bank sentral.

“Ketentuan mengenai skema dan mekanisme pembelian SBN oleh BI di pasar perdana diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI,” sebagaimana Pasal 21 Ayat 5 PP 21/2020.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1581 seconds (0.1#10.140)