Pemerintah Sudah Guyur Koperasi dan UMKM Sebanyak Rp87 Triliun
Kamis, 17 Desember 2020 - 20:30 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Realisasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk koperasi dan UMKM (KUMKM) terus dipercepat dan menunjukkan peningkatan. PEN untuk KUMKM adalah upaya pemerintah untuk membantu koperasi dan UMKM yang terdampak Covid-19.
"Hingga saat ini penyerapan PEN untuk KUMKM telah mencapai Rp87,083 triliun atau sebesar 70,37%," kata Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki di Jakarta, Kamis(17/12/2020). ( Baca juga:Dorong Pemulihan Ekonomi, BI Borong SBN Rp473,42 Triliun )
Pemerintah mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program PEN untuk KUMKM sebesar Rp123,46 triliun untuk tahun 2020. Sebagian besar program ini dilaksanakan oleh perbankan dan lembaga pembiayaan yang langsung mendapat alokasi dari Kementerian Keuangan.
Pertama, penempatan dana di bank Himbara untuk restukturisasi pinjaman senilai Rp78,78 triliun. Kedua, belanja imbal jasa penjaminan (IJP) senilai Rp5 Triliun dan penjaminan untuk modal kerja senilai Rp1 triliun.
"Pemerintah juga mengalokasikan dana untuk pembebasan pajak PPh final yang ditanggung pemerintah senilai Rp2,4 triliun yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ungkapnya.
"Hingga saat ini penyerapan PEN untuk KUMKM telah mencapai Rp87,083 triliun atau sebesar 70,37%," kata Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki di Jakarta, Kamis(17/12/2020). ( Baca juga:Dorong Pemulihan Ekonomi, BI Borong SBN Rp473,42 Triliun )
Pemerintah mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program PEN untuk KUMKM sebesar Rp123,46 triliun untuk tahun 2020. Sebagian besar program ini dilaksanakan oleh perbankan dan lembaga pembiayaan yang langsung mendapat alokasi dari Kementerian Keuangan.
Pertama, penempatan dana di bank Himbara untuk restukturisasi pinjaman senilai Rp78,78 triliun. Kedua, belanja imbal jasa penjaminan (IJP) senilai Rp5 Triliun dan penjaminan untuk modal kerja senilai Rp1 triliun.
"Pemerintah juga mengalokasikan dana untuk pembebasan pajak PPh final yang ditanggung pemerintah senilai Rp2,4 triliun yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ungkapnya.
Lihat Juga :