Drone Salah Satu Peringkat Ancaman Teratas, Menhub: Perlu Dibuat Aturan Khusus

Jum'at, 18 Desember 2020 - 21:10 WIB
loading...
Drone Salah Satu Peringkat...
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, orang, dan aset di darat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Penggunaan sistem teknologi pesawat udara tanpa awak (drone) semakin berkembang. Ke depan drone tidak hanya digunakan untuk keperluan militer, hobi, fotografi, pemetaan, atau dokumentasi semata, namun sangat diharapkan dapat menyediakan koneksi internet di daerah terpencil bahkan mendukung aktivitas pengiriman logistik/barang/paket ke suatu daerah.

Melihat kondisi ini Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, drone dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Namun jika tidak diatur dan dikelola secara tepat maka drone dapat menimbulkan masalah. Untuk itu perlu perlu pengaturan yang baik melalui regulasi seperti halnya untuk pesawat berawak, namun dengan pendekatan berbeda.

"Drone dapat berpotensi disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik. Drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan , orang, dan aset di darat," kata Menhub Budi di Jakarta, Jumat (18/12/2020).

(Baca Juga: Atasi Pemetaan Desa, Mahasiswa ITS Rancang Layanan Java Drone )

Menurut Menhub, perlu ada langkah-langkah yang harus dilakukan untuk meningkatkan mitigasi risiko guna memastikan kepatuhan keselamatan, keamanan, dan layanan penerbangan.

Lebih lanjut Menhub menambahkan, melihat pengoperasian drone nantinya berada di wilayah udara yang sama dengan pesawat berawak maka regulasi yang sama juga harus diterapkan pada pengoperasian drone, meskipun dengan pendekatan yang berbeda.

"Regulasi yang dimaksud adalah sertifikasi maskapai penerbangan untuk drone yang mengangkut barang, sertifikasi tipe, registrasi dan identifikasi, serta manajemen lalu lintas terintegrasi," ujarnya.

Saat ini sejumlah negara masih mengembangkan kerangka peraturan terkait pengoperasian drone untuk mengangkut barang dengan menyesuaikan persyaratan masing-masing negara.

Menhub berharap ke depannya standar harmonisasi regulasi drone untuk mengangkut barang di seluruh dunia dapat segera tercapai sehingga nantinya Indonesia dapat turut serta dalam pemanfaatan teknologi drone dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

(Lihat Juga: Foto Drone Ungkap Pangkalan Rahasia Gudang Senjata Nuklir Inggris )

Sebagai informasi saat ini pemerintah Indonesia sudah memiliki regulasi mengenai penggunaan drone yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 diatur mengenai ketentuan penyampaian dokumen asuransi kerugian dalam permohonan izin dan ketentuan mengenai sanksi terhadap kelalaian dan/atau penyimpangan terhadap ketentuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Puncak Arus Mudik Bakal...
Puncak Arus Mudik Bakal Terjadi 28 Maret 2025, Jumlah Pergerakan Capai 12,1 Juta Orang
Perusahaan Singapura...
Perusahaan Singapura Bikin Indonesia Airlines, Kemenhub: Belum Kantongi Izin Terbang
BBN Airlines Tutup Seluruh...
BBN Airlines Tutup Seluruh Rute Penerbangan di Indonesia, Ada Apa?
Catat! Citilink Pindah...
Catat! Citilink Pindah Operasional ke Terminal 1B dan 2F Bandara Soetta Mulai 15 Maret
Modus Pencurian Avtur...
Modus Pencurian Avtur Terbongkar, Pakar: Sangat Berbahaya, Harus Ditindak Tegas
Urai Kepadatan Mudik...
Urai Kepadatan Mudik Lebaran, Pegawai BUMN dan ASN Diusulkan WFA Mulai 24 Maret 2025
Bandara Soetta Kebanjiran,...
Bandara Soetta Kebanjiran, Bagaimana Operasional Pesawat dan Penerbangan?
Garuda Group Operasikan...
Garuda Group Operasikan 68 Penerbangan Tambahan saat Libur Isra Mikraj-Imlek
Catat Kinerja Positif,...
Catat Kinerja Positif, InJourney Airports Layani 155,9 Juta Penumpang Sepanjang 2024
Rekomendasi
Rider Ramadan Wajib...
Rider Ramadan Wajib Tahu: Tips Jitu Hindari Ngantuk Setan di Jalan!
Mekeng Minta Pemerintah...
Mekeng Minta Pemerintah Alokasi Khusus Sekolah Kedinasan untuk Warga NTT
Natasha Rizky Kasih...
Natasha Rizky Kasih Kode Rujuk dengan Desta, Sadar Sikap Mantan Suami yang Melindungi
Berita Terkini
8 Saham Paling Cuan...
8 Saham Paling Cuan dalam Sepekan Periode 10 - 14 Maret 2025, MINE dan PADI Melejit
20 menit yang lalu
Elnusa Perkuat Pengembangan...
Elnusa Perkuat Pengembangan Bisnis Berkelanjutan di Sektor Energi
1 jam yang lalu
Bergeser ke Ekonomi...
Bergeser ke Ekonomi Perang, Nilai Kontraktor Senjata Terbesar Jerman Melewati VW
1 jam yang lalu
Menuju Industri Sawit...
Menuju Industri Sawit Berkelanjutan lewat Empat Pilar Utama
3 jam yang lalu
PGN-Krakatau Steel Kembangkan...
PGN-Krakatau Steel Kembangkan Infrastruktur LNG di Kawasan Pelabuhan
3 jam yang lalu
Daftar 7 Perusahaan...
Daftar 7 Perusahaan Nakal yang Sunat Takaran MinyaKita Berikut Asal Daerahnya
4 jam yang lalu
Infografis
4 Aturan Perang PBB...
4 Aturan Perang PBB Dilanggar Israel, Salah Satunya Menyerang RS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved