Sri Mulyani: Transaksi Saham Tidak Kena Bea Meterai

Senin, 21 Desember 2020 - 19:06 WIB
loading...
Sri Mulyani: Transaksi...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, transaksi saham akan dikenakan biaya meterai sebesar Rp10.000. Namun pengenaannnya bukan per transaksi, melainkan Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga berupa saham. ( Baca juga:Tahun 2020 Mau Tutup Buku, Penerimaan Pajak Masih Tekor Banyak )

"Bea meterai bukan pajak atas transaksi, karena yang muncul hari ini seolah-olah setiap transaksi saham kena bea meterai. Padahal ini bukan pajak atas transaksi, tapi pajak atas dokumen. Jadi dalam hal ini bea meterai tidak dikenakan per transaksi saham," ujar Sri Mulyani dalam video virtual Senin (21/12/2020).

Dia memastikan pemerintah tidak memiliki tujuan menghilangkan minat yang tinggi dari generasi milenial yang saat ini semakin sadar berinvestasi, termasuk investasi di saham. ( Baca juga:Bareskrim Polri Siap Support Data ke Komnas HAM )

Untuk itu, pengenaan bea meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batas kewajaran nilainya.

“Pemerintah pasti akan mempertimbangkan batas kewajaran yang tercantum di dalam dokumen dan dalam UU juga diperhatikan kemampuan masyarakat. Saya berharap ini akan mengakhiri spekulasi dan berbagai pertanyaan akhir-akhir ini,” tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1248 seconds (0.1#10.140)