Menteri Arifin Minta PNS di Lingkungan ESDM Taat Lapor Harta Kekayaan

Rabu, 23 Desember 2020 - 16:59 WIB
loading...
Menteri Arifin Minta...
Menteri ESDM Arifin mendorong, agar Wajib Lapor Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Kementerian ESDM memahami perubahan sistem dan tata cara pengisian LHKPN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020 bagi seluruh pegawai Kementerian ESDM, Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas), Satuan Kerja Khusus Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pengatur Minyak Dan Gas Bumi Aceh (BPMA).

Tujuannya agar seluruh Wajib Lapor Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Kementerian ESDM memahami perubahan sistem dan tata cara pengisian LHKPN.

"Pelaporan LHKPN merupakan salah satu bentuk pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM. Untuk itu kedisiplinan para Wajib Lapor di lingkungan Kementerian ESDM, BPH Migas, SKK Migas dan BPMA harus terus dipertahankan dan ditumbuhkan menjadi budaya sejalan dengan nilai organisasi Kementerian ESDM, yaitu JUJUR," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif di Jakarta, Rabu (23/12/2030).

(Baca Juga: PLN Raih Penghargaan Pengelolaan LHKPN dari KPK )

Arifin berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, seluruh Wajib Lapor LHKPN di lingkungan KESDM melaporkan LHKPN-nya secara tepat waktu dan lengkap.

Sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengungkapkan, bahwa acara Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang perubahan Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ini merupakan bagian dari rangkaian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember yang lalu.

(Baca Juga: Menteri ESDM Arifin Tasrif: Kejayaan Migas Telah Berlalu )

Senada dengan Menteri ESDM, Ego juga meminta kepada seluruh penyelenggara negara yang menjadi wajib lapor untuk menyerahkan LHKPN tepat waktu. "Diharapkan LHKPN tahun 2020 dapat secara lengkap disampaikan kepada Komisi Pemberantasan korupsi sesuai dengan batas waktu," harap Ego.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Investasi Sektor ESDM...
Investasi Sektor ESDM Turun Gegara Listrik, Bahlil Bakal Panggil Bos PLN
Resmi Ditutup, Pertamina...
Resmi Ditutup, Pertamina Kawal Kelancaran Posko Nasional Sektor ESDM Nataru 2025–2026
ESDM Buka Peluang Tambah...
ESDM Buka Peluang Tambah Kuota Impor BBM SPBU Swasta Tahun Depan
Daftar SPBU yang Sudah...
Daftar SPBU yang Sudah Beroperasi Pasca Banjir dan Longsor di Sumatera
Perkuat Sinergi dengan...
Perkuat Sinergi dengan Pelanggan, Inalum Gelar Aluminium Talk
Antisipasi Libur Nataru,...
Antisipasi Libur Nataru, Kuota LPG Subsidi Ditambah 350.000 Ton
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
Kekayaan Seskab Teddy...
Kekayaan Seskab Teddy Capai Rp20,1 Miliar di LHKPN
LHKPN Terbaru, Harta...
LHKPN Terbaru, Harta Kekayaan Wapres Gibran Rp27,9 Miliar
Rekomendasi
Berapa Kali Berhubungan...
Berapa Kali Berhubungan Seks agar Cepat Hamil? Dokter Bagikan Tipsnya
Rapor Penjualan Wuling...
Rapor Penjualan Wuling 1 Dekade Terakhir, Mampukah Aira Mengembalikan Takhta?
Iran dan Oman Selesaikan...
Iran dan Oman Selesaikan Kesepakatan Hormuz, Tanpa Peran AS pada Masa Depan Selat
Berita Terkini
Iran Tawarkan Kembali...
Iran Tawarkan Kembali Ekspor Minyak ke Jepang setelah Vakum sejak 2019
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Infografis
Harta Kekayaan Ivan...
Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Blokir Rekening Nganggur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved