Menteri ESDM Arifin Tasrif: Kejayaan Migas Telah Berlalu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, kejayaan migas Indonesia sudah berlalu. Pernyataan itu dia lontarkan saat merespon upaya stimulus fiskal pemerintah untuk mengurangi ketidakpastian industri hulu migas .
Karena itu, pemerintah tidak lagi mengedepankan besarnya bagi hasil (split) untuk negara, tetapi lebih diarahkan mendorong agar proyek migas dapat berjalan melalui pemberian insentif bagi beberapa Plan of Development (POD) yang selama ini dinilai tidak ekonomis oleh kontraktor.
"Harus kita sadari bahwa kejayaan migas telah berlalu, untuk itu pemerintah tidak lagi mengedepankan besarnya bagi hasil (split) untuk negara, tetapi lebih diarahkan mendorong agar proyek migas dapat berjalan melalui pemberian insentif bagi POD," ujar Arifin, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Karena itu, dia mengajak semua pihak untuk bersama-sama terlibat aktif dalam usaha peningkatan produksi migas nasional dengan melakukan perubahan paradigma untuk industri hulu migas Indonesia agar bisa bermanfaat bagi masyarakat.
"Kami sadar dalam proses perbaikan ini, tentunya terdapat beberapa hal yang dianggap masih belum optimal. Untuk itu masukan dari konvensi Oil and Gas ini sangat kami tunggu," katanya.
Terkait insentif pemerintah di sektor migas, selain adanya insentif fiskal, pemerintah juga akan memberikan penyederhanaan Perizinan. Sebagian besar perizinan migas telah dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Selain itu, adanya penyediaan dan keterbukaan data. Di mana, Melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7/2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah telah mendorong keterbukaan akses data bagi para investor.
Stimulus lain adalah fleksibilitas sistem fiskal. Pemerintah telah memberikan kebebasan kepada kontraktor migas untuk menentukan pilihan jenis kontrak, baik menggunakan Gross Split atau Production Sharing Contract (PSC). Sehingga diharapkan investasi di sub sektor migas semakin menarik dan meningkat.
Ada juga integrasi hulu-hilir. Di mana, untuk mempercepat waktu monetisasi yang salah satunya diakibatkan adanya gap harga keekonomian lapangan di sisi hulu dan kemampuan serap di sisi hilir, maka Kementerian ESDM menyusun kebijakan berupa penurunan harga gas, untuk mendorong tumbuhnya industri domestik. Selain itu saat ini sedang disusun kebijakan Grand Strategi Energi Nasional.
Karena itu, pemerintah tidak lagi mengedepankan besarnya bagi hasil (split) untuk negara, tetapi lebih diarahkan mendorong agar proyek migas dapat berjalan melalui pemberian insentif bagi beberapa Plan of Development (POD) yang selama ini dinilai tidak ekonomis oleh kontraktor.
"Harus kita sadari bahwa kejayaan migas telah berlalu, untuk itu pemerintah tidak lagi mengedepankan besarnya bagi hasil (split) untuk negara, tetapi lebih diarahkan mendorong agar proyek migas dapat berjalan melalui pemberian insentif bagi POD," ujar Arifin, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Karena itu, dia mengajak semua pihak untuk bersama-sama terlibat aktif dalam usaha peningkatan produksi migas nasional dengan melakukan perubahan paradigma untuk industri hulu migas Indonesia agar bisa bermanfaat bagi masyarakat.
"Kami sadar dalam proses perbaikan ini, tentunya terdapat beberapa hal yang dianggap masih belum optimal. Untuk itu masukan dari konvensi Oil and Gas ini sangat kami tunggu," katanya.
Terkait insentif pemerintah di sektor migas, selain adanya insentif fiskal, pemerintah juga akan memberikan penyederhanaan Perizinan. Sebagian besar perizinan migas telah dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Selain itu, adanya penyediaan dan keterbukaan data. Di mana, Melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7/2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah telah mendorong keterbukaan akses data bagi para investor.
Stimulus lain adalah fleksibilitas sistem fiskal. Pemerintah telah memberikan kebebasan kepada kontraktor migas untuk menentukan pilihan jenis kontrak, baik menggunakan Gross Split atau Production Sharing Contract (PSC). Sehingga diharapkan investasi di sub sektor migas semakin menarik dan meningkat.
Ada juga integrasi hulu-hilir. Di mana, untuk mempercepat waktu monetisasi yang salah satunya diakibatkan adanya gap harga keekonomian lapangan di sisi hulu dan kemampuan serap di sisi hilir, maka Kementerian ESDM menyusun kebijakan berupa penurunan harga gas, untuk mendorong tumbuhnya industri domestik. Selain itu saat ini sedang disusun kebijakan Grand Strategi Energi Nasional.
(nng)