OJK Bantah Setujui Permohonan PKPU Terkait Asuransi Jiwa Kresna

Rabu, 23 Desember 2020 - 17:38 WIB
loading...
OJK Bantah Setujui Permohonan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum terkait putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menetapkan bahwa PT Asuransi Jiwa Kresna berada dalam status permohonan penundaan kewajiban utang (PKPU). Namun, OJK menyatakan tidak pernah menyetujui permohonan dari pihak mana pun untuk mengajukan permohonan penundaan kewajiban utang (PKPU) terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna. ( Baca juga:Angin Segar Vaksinasi Menerpa, Bos OJK: Ekonomi Daerah Harus Jadi Backbonejasa-keuangan-ojk )

OJK juga tidak pernah mengajukan permohonan PKPU atas PT Asuransi Jiwa Kresna ke pengadilan. Putusan sela atas PKPU tersebut diajukan oleh pemohon atas nama Lukman Wibowo yang diwakili oleh penasihat hukum Benny Wullur S.H & Associates terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK).

"Sesuai Pasal 50 UU Perasuransian No. 40/2014 dan penjelasannya menyebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Dalam catatan OJK terdapat terdapat dua permohonan PKPU terhadap PT AJK yang disampaikan kepada OJK dan keduanya telah ditolak oleh OJK. Permohonan tersebut adalah mengenai permohonan dari JG Law Firm mewakili pemohon atas nama Lie Herton dan Rudy Kartadinata melalui surat tanggal 6 Agustus 2020 hal Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Asuransi Jiwa Kresna.

Lalu, permohonan dari Kantor Hukum Benny Wullur SH & Associates mewakili 15 (lima belas) pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna melalui surat tanggal 11 Agustus 2020 hal Permohonan Izin PKPU PT Asuransi Jiwa Kresna. ( Baca juga:7.514 Kasus Baru Covid-19 di 34 Provinsi, DKI Jakarta Tertinggi )

Mengenai persoalan ini, OJK telah mengundang Direksi PT AJK untuk meminta penjelasan terkait tindak lanjut upaya hukum PKPU yang akan dilakukan oleh PT AJK. Dalam kesempatan tersebut, Direksi PT Asuransi Jiwa Kresna menyatakan sikap yang pada intinya berkeberatan dengan putusan dimaksud karena manajemen Kresna telah melakukan perundingan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

"Sampai 18 Desember 2020, PT AJK telah menerima persetujuan perjanjian kesepakatan bersama atas 8.054 polis (77,61% dari jumlah polis) atas kewajiban senilai Rp3,85 triliun," tandas Anto.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
IFG Life Lindungi Lebih...
IFG Life Lindungi Lebih dari 20.000 Peserta BTN JAKIM 2026
Gandeng Induk Usaha,...
Gandeng Induk Usaha, BRI Life Perluas Aksesibilitas Produk Asuransi Kesehatan yang Inklusif
Momentum Idul Adha 1447...
Momentum Idul Adha 1447 H, Askrindo Salurkan Hewan Kurban di Berbagai Kota di Indonesia
Manulife Indonesia Cetak...
Manulife Indonesia Cetak Laba Rp1,28 Triliun Sepanjang 2025, Unit Syariah Rp17,37 M
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
Rekomendasi
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Rekor 32 Tahun Tumbang...
Rekor 32 Tahun Tumbang di Piala Dunia 2026
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
Berita Terkini
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
Infografis
Menkum Usulkan Amnesti...
Menkum Usulkan Amnesti 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved