Duh, KEK Batam Diduga Munculkan Ketidakadilan buat Industri Galangan Kapal Lokal

Kamis, 24 Desember 2020 - 14:32 WIB
loading...
Duh, KEK Batam Diduga...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat kepelabuhan dari National Maritime Institute (NAMARIN) Siswanto Rusdi mengkritisi praktik kawasan ekonomi khusus (KEK) atau free trade zone yang banyak terjadi kekeliruan. Menurutnya pelaku industri di kawasan khusus tersebut, terutama industri galangan kapal , justru berkompetisi dengan industri sejenis di dalam negeri, alih-alih berorientasi ekspor.

"KEK tidak relevan. Karena industri kapal dan galangan yang sudah menyebar di banyak wilayah kemudian harus berkompetisi dengan galangan kapal di Batam yang menerima insentif,” ujar Siswanto hari ini (24/11) di Jakarta. ( Baca juga:Wow! Ratusan Ribu Kendaraan Mulai Tinggalkan Jakarta )

Dia mengatakan, industri kapal dan galangan di Batam hanya membayar pajak 1,5%-3%. Sementara pengusaha kapal nasional di luar Batam dikenakan pajak hingga 19%-30,5%. Ini jauh lebih mahal dibandingkan impor kapal yang hanya dikenai pajak sekitar 12,5%-17,5%.

“Kondisi ini menyebabkan galangan kapal di Indonesia yang padat teknologi, modal, dan tenaga kerja kesulitan bergerak sehingga menyebabkan daya serap bahan baku utama mereka, yakni baja ikut tersendat,” tambahnya.

Dia menjelaskan penyebaran galangan kapal Indonesia belum merata. Dari 141 pelabuhan di Indonesia yang dikelola BUMN pelabuhan, hanya 20% di antaranya yang memiliki galangan kapal. Sebagian besar terpusat di Batam, Jakarta, dan Surabaya.

Dirinya meminta pemerintah mereformasi konsep KEK dengan kembali menggunakan konsep klaster industri dengan tujuan mengintegrasikan industri. Misalnya industri galangan seharusnya berdekatan dengan pelabuhan dan industri baja sebagai bahan baku.

"Dalam kondisi kini seharusnya diberikan insentif terhadap industri-industri yang saling berkaitan,” paparnya.

Namun bila tetap menggunakan KEK maupun FTZ maka harus ada ketegasan pemerintah di lapangan. Dari hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) disebutkan pelaku usaha dari luar negeri telah mengakibatkan kerugian pada industri dalam negeri.

Selanjutnya, pengenaan bea masuk atas dumping (BMAD) harus dilakukan agar tidak merugikan investor asing yang telah mendukung industri dalam negeri serta negara secara terus-menerus.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2018, disebutkan bahwa dengan belum dikenakannya BMAD oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terhadap pengeluaran bahan baku dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP), negara berpotensi dirugikan sebesar Rp34 miliar. ( Baca juga:Terungkap, Prabowo dan Wamenhan Pernah Foto Bareng 23 Tahun Silam )

Dalam kajian yang dilakukan PT PAL tahun 2016 pasca-diterapkannya Peraturan Pemerintah 10/2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, jelas terlihat adanya ketidakadilan yang terjadi akibat sistem perpajakan yang diterapkan.

Pemerintah sendiri menargetkan empat KEK baru ditetapkan tahun ini. Dengan begitu, target dalam RPJMN 2014-2019 untuk mengembangkan sebanyak 17 KEK hingga akhir 2019 dapat tercapai. Empat KEK baru tersebut ialah KEK Likupang, KEK Kendal, KEK Nongsa Digital Park, dan KEK MRO Batam.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
Pemerintah Guyur Diskon...
Pemerintah Guyur Diskon Transportasi saat Libur Sekolah: Bisa jadi Penggerak Kelas Menengah
KEK Industropolis Batang...
KEK Industropolis Batang Dorong Kemitraan Strategis Indonesia–Jepang Percepat Investasi High-Tech
Jadikan Bali Pusat Keuangan...
Jadikan Bali Pusat Keuangan Internasional, Purbaya Tawarkan Pajak 0 Persen
Tantangan Purbaya soal...
Tantangan Purbaya soal Reformasi Pasar Modal: Kalau Hasilnya Bagus, Datang Minta Insentif
Purbaya Bakal Kucurkan...
Purbaya Bakal Kucurkan Insentif Motor Listrik, Rp5 Juta Setiap Kendaraan
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Halal Industrial Park...
Halal Industrial Park Sidoarjo Diproyeksi Jadi Industri Halal Skala Global
Rekomendasi
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
9 Keunggulan Kapal Selam...
9 Keunggulan Kapal Selam Mini Iran yang Membuat Kapal Induk AS Menjauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved