46.979 Wisatawan Masuk Bali Lewat Bandara Ngurah Rai
Jum'at, 25 Desember 2020 - 19:09 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat. Di dalam SE tersebut tertuang aturan bahwa pengujung harus melakukan test PCR H-7 sebelum keberangkatan. Syarat ini berlaku untuk pengguna transportasi udara.
(Baca juga: AS Wajibkan Semua Penumpang dari Inggris Tes Negatif COVID-19 )
Awalnya, beleid itu dinilai cukup mengagetkan berbagai pihak. Terutama karena waktunya yang cukup mepet dan mulai berlaku pada 18 Desember 2020. Karena itu, Gubernur Bali memutuskan untuk menunda pemberlakukan aturan ini menjadi 19 Desember.
Taufan merinci, pada tanggal 18 Desember jumlah kedatangan tercatat sebanyak 6.102 orang. Angka ini menurun jika dibandingkan dengan hari sebelumnya yang tercatat sebanyak 13.473 orang.
Kemudian, pada tanggal 19 Desember penurunan kembali terjadi, kedatangan tercatat hanya 5.318 orang. Pada tanggal 20 Desember terjadi kenaikkan meskipun tidak signifikan atau 6.289 orang. Namun, pada 21 Desember jumlahnya kedatangan kembali mengalami penurunan yakni 4.630 orang.
(Baca juga: AS Wajibkan Semua Penumpang dari Inggris Tes Negatif COVID-19 )
Awalnya, beleid itu dinilai cukup mengagetkan berbagai pihak. Terutama karena waktunya yang cukup mepet dan mulai berlaku pada 18 Desember 2020. Karena itu, Gubernur Bali memutuskan untuk menunda pemberlakukan aturan ini menjadi 19 Desember.
Taufan merinci, pada tanggal 18 Desember jumlah kedatangan tercatat sebanyak 6.102 orang. Angka ini menurun jika dibandingkan dengan hari sebelumnya yang tercatat sebanyak 13.473 orang.
Kemudian, pada tanggal 19 Desember penurunan kembali terjadi, kedatangan tercatat hanya 5.318 orang. Pada tanggal 20 Desember terjadi kenaikkan meskipun tidak signifikan atau 6.289 orang. Namun, pada 21 Desember jumlahnya kedatangan kembali mengalami penurunan yakni 4.630 orang.
Lihat Juga :