Pegawai non-PNS Keluyuran Keluar Kota Siap-siap Kena Sanksi
Sabtu, 26 Desember 2020 - 13:05 WIB
loading...
A
A
A
Sanksi tersebut mengacu oada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020. Dalam bagian ketujuh pasal 59 PP nomor 49 tahun 2018 tentang Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Pelanggaran Disiplin. Dalam poin pertama, Pemutusan hubunga perjanjian kerja PPPK karena melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b apabila tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja PPPK.
Baca Juga: PNS Ketahuan Nekat Liburan Keluar Kota, Ini Sanksinya
Kemudian pada poin kedua, PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang- undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK.
Baca Juga: PNS Ketahuan Nekat Liburan Keluar Kota, Ini Sanksinya
Kemudian pada poin kedua, PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang- undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK.
(nng)
Lihat Juga :