PNS Ketahuan Nekat Liburan Keluar Kota, Ini Sanksinya

Kamis, 24 Desember 2020 - 10:36 WIB
loading...
PNS Ketahuan Nekat Liburan...
Ilustrasi asyiknya liburan keluarga di Borobudur. FOTO/ANTARA
A A A
JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tidak berpergian ke luar kota selama libur natal dan tahun baru. Imbauan tersebut tertuang melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 72/2020. Adapun SE tersebut mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Pemerintah menyiapkan sanksi kepada para ASN yang bandel. Di mana sanksi yang akan dikenakan adalah berupa hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK. “ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020).

Baca Juga: Perhatian! Keluarga PNS Diimbau Tidak Liburan Keluar Kota

Selain itu lanjut Tjahjo, pihaknya meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pengaturan pemberian cuti secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya. Hal ini juga untuk menginhindari para Aparatur Sipil Negara (ASN) berpergian ke luar kota.

Cuti Bersama, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23/2020. “Ada dua hal yang harus diperhatikan oleh PPK dalam memberikan cuti bagi pegawai,” ucapnya.

Baca Juga: Banyak PNS Pensiun, Ribuan Formasi CPNS Bakal Dibuka di 2021

Pertama, kebutuhan dan/atau kepentingan ASN. Kedua, persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE. Oleh karena itu, PPK diimbau untuk memastikan agar ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut,” katanya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Evaluasi WFH ASN Pekan...
Evaluasi WFH ASN Pekan Pertama, MenPANRB: Cukup Menggembirakan
Cek Rekening, THR ASN...
Cek Rekening, THR ASN dan Pensiunan Sudah Cair Rp22,8 Triliun
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp3 Triliun per Hari Ini
THR Karyawan Swasta...
THR Karyawan Swasta Wajib Cair H-7 Lebaran, PNS Duluan
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Rekomendasi
Meta Bantah Tuduhan...
Meta Bantah Tuduhan Medsosnya Menyebabkan Anak-anak Kecanduan
Resmikan SDH Global...
Resmikan SDH Global di Bali, PHG: Perkuat Pendidikan Pencetak Generasi Berkarakter
Dokter Tifa Tantang...
Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Hanya di Sidang, tapi Juga di Publik
Berita Terkini
Rupiah Kritis, Hari...
Rupiah Kritis, Hari Ini Berakhir Ambruk ke Rp17.995 per Dolar AS
Kunker ke Jatim, Komut...
Kunker ke Jatim, Komut Pertamina Tekankan Pentingnya Keselamatan Kerja
Syngenta Indonesia Kenalkan...
Syngenta Indonesia Kenalkan Inovasi Pertanian di PENAS KTNA XVII
Selat Hormuz Sempat...
Selat Hormuz Sempat Lumpuh, Raja-raja Minyak Arab Garap Proyek Pipa Raksasa
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Ungkap JKN Dongkrak PDB Rp129 Triliun dan Serap 3,5 Juta Pekerja
Di Tengah Tren Trading,...
Di Tengah Tren Trading, Aplikasi Berizin dan Regulasi Kian Penting Lindungi Investor
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved