Iuran Naik, Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan

Kamis, 14 Mei 2020 - 12:16 WIB
loading...
Iuran Naik, Ini Penjelasan...
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Fahmi Idris. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Fahmi Idris memberikan penjelasan terkait akan naiknya iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut dia, terbitnya Perpres itu mengembalikan ke nilai-nilai fundamental terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan juga mengembalikan kepada khitahnya UU Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) BPJS yang hakekatnya adalah program gotong royong saling kontribusi satu sama lain dan pemerintah hadir sangat komit untuk membiayai rakyat miskin.

"Kalau ada isu Perpres ini tidak hadir, justru pemerintah hadir lebih banyak. Presiden Jokowi berkomitmen untuk membiayai masyarakat miskin, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah," ujar dia pada telekonfrensi, Kamis (14/5/2020). (Baca Juga : Iuran BPJS Dinaikkan Lagi, Pemerintah Dinilai Tak Punya Empati )

Fahmi lantas membeberkan bukti bahwa pemerintah hadir, dimana bahwa dalam penyesuaian iuran BPJS per 30 April, pemerintah sudah membayari 1.326.00.906 jiwa untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan Pemda masing-masing 96,53 juta dan 36,04 juta.

"Kemudian negara kembali hadir dengan adanya Prepres ini terhadap apa yang kemarin sempat ramai oleh DPR, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang jumlahnya per 30 April 35 juta lebih itu kelas III, permintaan kelas III ini tetap 25.500. Apabila angka menjadi 42 ribu pemerintah memenuhi keinginan ini," ungkap dia.

Dia menambahkan, sesuai putusan Perpres, kelas III ini jelas tahapannya, ada relaksasi dan keringanan sesuai Perpres 75, dimana peserta bayar Rp25.500 sedangkan negara menyubsidi Rp16.600.

"Nanti 2021 secara bertahap masih diberi subsidi tapi ada hal lain yang akan dilakukan untuk memastikan kelas III ini kalau mampu bayar penuh. Isunya kelas III ini ada yang tidak mampu dibayarkan pemerintah, dan ada juga yang mampu tapi masuk ke peserta penerima bantuan iuran," ungkapnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
BPJS Kesehatan dan Kemenimipas...
BPJS Kesehatan dan Kemenimipas Perkuat Perlindungan JKN bagi Warga Binaan
Posko Mudik BPJS Kesehatan...
Posko Mudik BPJS Kesehatan Bikin Pulang Kampung Aman dan Nyaman
Menko Cak Imin Resmi...
Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
Profil Prihati Pujowaskito,...
Profil Prihati Pujowaskito, Eks Dokter Kopassus Jadi Dirut BPJS Kesehatan
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Didapuk Jadi Dirut BPJS Kesehatan, Ini Susunan Direksi Terbaru
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Rekomendasi
Ilmuwan Bikin Roti dengan...
Ilmuwan Bikin Roti dengan Ragi dari Kulit Mumi Berusia 5.300 Tahun
Israel Bunuh 3 Tentara...
Israel Bunuh 3 Tentara Lebanon, Presiden Aoun Murka
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved