Wahai ASN! Jangan-Jangan Coba Bolos Kalau Tak Mau Kena Sanksi
Senin, 28 Desember 2020 - 07:56 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Para aparatur sipil negara (ASN) mulai hari ini diwajibkan untuk masuk kerja kembali. Pemerintah pun mengimbau kepada para ASN untuk tidak bolos kerja.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, seluruh ASN mulai masuk kembali pada 28 Desember. Aturan ini mengikuti keputusan SKB tiga menteri yang dikeluarkan pemerintah. ( Baca juga:Komisi II DPR: Pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Sudah Sesuai Aturan )
Nantinya lanjut Dwi, akan ada sanksi yang dikenakan bagi para ASN yang melanggar dengan membolos kerja di akhir tahun. Sanksi tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah tentang ASN.
“Pasti (ada sanksi bagi ASN yang bandel atau tak patuh pada aturan),” ucapnya saat dihubungi MNC Portal, Senin (28/12/2020).
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Paryono membenarkan hal tersebut. Mereka yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenakan hukuman disiplin. ( Baca juga:Lima Objek Wisata Paling Populer dan Unik di Jawa Barat )
Hukuman disiplin ASN ini terbagi ke dalam beberapa golongan, mulai dari yang ringan, sedang hingga berat. Penggolongan sanksi itu tertuang dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Kalau dia tidak masuk kerja tanpa keterangan bisa kena hukuman disiplin. Pengawasan dilakukan oleh atasannya masing-masing,” jelasnya.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, seluruh ASN mulai masuk kembali pada 28 Desember. Aturan ini mengikuti keputusan SKB tiga menteri yang dikeluarkan pemerintah. ( Baca juga:Komisi II DPR: Pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Sudah Sesuai Aturan )
Nantinya lanjut Dwi, akan ada sanksi yang dikenakan bagi para ASN yang melanggar dengan membolos kerja di akhir tahun. Sanksi tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah tentang ASN.
“Pasti (ada sanksi bagi ASN yang bandel atau tak patuh pada aturan),” ucapnya saat dihubungi MNC Portal, Senin (28/12/2020).
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Paryono membenarkan hal tersebut. Mereka yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenakan hukuman disiplin. ( Baca juga:Lima Objek Wisata Paling Populer dan Unik di Jawa Barat )
Hukuman disiplin ASN ini terbagi ke dalam beberapa golongan, mulai dari yang ringan, sedang hingga berat. Penggolongan sanksi itu tertuang dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Kalau dia tidak masuk kerja tanpa keterangan bisa kena hukuman disiplin. Pengawasan dilakukan oleh atasannya masing-masing,” jelasnya.
(uka)
Lihat Juga :