Joss, THR dan Gaji ke-13 PNS 2021 Dibayar Full Meski di Tengah Pandemi

Senin, 28 Desember 2020 - 15:30 WIB
loading...
Joss, THR dan Gaji ke-13 PNS 2021 Dibayar Full Meski di Tengah Pandemi
Pandemi Covid-19 telah membuat sebagian pekerja harus rela pendapatan atau upah mereka dipotong. Namun tidak bagi Aparartur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 telah membuat sebagian pekerja harus rela pendapatan atau upah mereka dipotong. Namun tidak bagi Aparartur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) , dimana mereka tidak mengalami potongan gaji di tahun ini maupun tahun depan yang dipastikan tidak akan ada perubahan.

(Baca Juga: Gaji PNS Sudah Naik Sebanyak 18 Kali, Tapi Sejak... )

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS untuk tahun 2020 akan dibayarkan secara penuh tanpa dipotong sepeser pun. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan PNS pun diberikan secara penuh tanpa ada pemotongan.

"Sesusai APBN 2021 penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Askolani saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (28/12/2020).

Besaran pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan berbeda dengan tahun 2020. pencairan THR dan gaji ke-13 PNS dan untuk para pensiunan tinggal menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo. "Hal itu implementasinya menunggu penetapan Presiden pada waktunya bila akan dilaksnakan," imbuhnya.

(Baca Juga: Yuk Intip Sistem Gaji PNS di Beberapa Negara, Ada yang Sama dengan Indonesia? )

Dia menambahakan, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.

"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021," tandasnya.

Kebijakan THR dan Gaji ke-13 PNS sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2021 dan masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah. Adapun total DAU termasuk di dalamnya komponen gaji-13 dan THR sebesar Rp 390,2 triliun.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.8954 seconds (0.1#10.140)