Kabar Gembira! Gaji PNS Tahun Depan Paling Minim Naik Rp10 Juta

Senin, 28 Desember 2020 - 17:12 WIB
loading...
Kabar Gembira! Gaji...
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan gaji melalui tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun depan. Namun begitu, saat ini pemerintah masih melakukan kajian secara mendalam.

(Baca juga : Paling Realistis PKS Calonkan Anies Baswedan di Pilpres 2024 )

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, kenaikan tunjangan ASN akan terus diusahakan. Kenaikan tunjangan seharusnya dilakukan pada 2020 ini, namun karena terkendala pandemi Covid-19, maka hal itu ditunda sementara waktu.

(Baca Juga : Serapan Anggaran Belum Maksimal )

Meski demikian, Tjahjo membeberkan, kenaikan gaji PNS tersebut akan diberikan melalui tunjangan. Di mana, untuk posisi ASN yang paling bawah akan mendapatkan kenaikan tunjangan minimal Rp9 hingga Rp10 juta. "Insyaallah tahun depan, harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp9 hingga Rp10 juta," ujar dia, Senin (28/12/2020).



Tjahjo menegaskan, kenaikan tunjangan ASN tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok. Hal itu karena ada skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiunan. Kenaikan dana pensiunan sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

(Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diramal Melonjak Sebesar 6% di Tahun Depan )

"Ini saya kira tugas kami di PanRB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun, tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan," kata dia.

(Baca juga : Risma Temui Pemulung, Pengamat: Blusukan Sudah Tak Lagi Menarik )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1291 seconds (0.1#10.140)