Pengetatan Prokes Tak Surutkan Minat Penumpang Pesawat
Rabu, 30 Desember 2020 - 15:10 WIB
loading...
Bandara Ngurah Rai di Denpasar, Bali. Foto/Dok Kemenparekraf
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan pengetatan penerbangan pada libur natal dan tahun baru (Nataru) tahun ini. Namun ternyata hal tersebut tidak serta merta membuat masyarakat mengurungkan niatnya untuk pergi berlibur atau keperluan lainnya ke luar kota.
Seperti diketahui bersama, pemerintah mengeluarkan aturan pengetatan pada penumpang transportasi udara. Pengetatan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 3 tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 22 tahun 2020.
Dalam surat edaran tersebut ada beberapa persyaratan penerbangan yang harus dipenuhi oleh penumpang pesawat. Misalnya adalah mewajibkan para penumpang melakukan rapid test antigen dan PCR test untuk penerbangan yang akan menuju Bali.
"Jadi saya kira dari sisi pergerakan penumpang sudah menunjukan tanda-tanda peningkatan walaupun ada pengetatan protokol kesehatan (prokes) persyaratan terbang yang tadinya dimungkinkan untuk menggunakan rapid antibody sekarang harus antigen untuk Jawa bahkan Bali harus menggunakan PCR," ujar Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam konferensi virtual, Rabu (30/12/2020).
(Baca juga: Libur Natal, AP I Catat Pergerakan 1,2 Juta Penumpang di 15 Bandara )
Seperti diketahui bersama, pemerintah mengeluarkan aturan pengetatan pada penumpang transportasi udara. Pengetatan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 3 tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 22 tahun 2020.
Dalam surat edaran tersebut ada beberapa persyaratan penerbangan yang harus dipenuhi oleh penumpang pesawat. Misalnya adalah mewajibkan para penumpang melakukan rapid test antigen dan PCR test untuk penerbangan yang akan menuju Bali.
"Jadi saya kira dari sisi pergerakan penumpang sudah menunjukan tanda-tanda peningkatan walaupun ada pengetatan protokol kesehatan (prokes) persyaratan terbang yang tadinya dimungkinkan untuk menggunakan rapid antibody sekarang harus antigen untuk Jawa bahkan Bali harus menggunakan PCR," ujar Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam konferensi virtual, Rabu (30/12/2020).
(Baca juga: Libur Natal, AP I Catat Pergerakan 1,2 Juta Penumpang di 15 Bandara )
Lihat Juga :