Pengetatan Prokes Tak Surutkan Minat Penumpang Pesawat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan pengetatan penerbangan pada libur natal dan tahun baru (Nataru) tahun ini. Namun ternyata hal tersebut tidak serta merta membuat masyarakat mengurungkan niatnya untuk pergi berlibur atau keperluan lainnya ke luar kota.
Seperti diketahui bersama, pemerintah mengeluarkan aturan pengetatan pada penumpang transportasi udara. Pengetatan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 3 tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 22 tahun 2020.
Dalam surat edaran tersebut ada beberapa persyaratan penerbangan yang harus dipenuhi oleh penumpang pesawat. Misalnya adalah mewajibkan para penumpang melakukan rapid test antigen dan PCR test untuk penerbangan yang akan menuju Bali.
"Jadi saya kira dari sisi pergerakan penumpang sudah menunjukan tanda-tanda peningkatan walaupun ada pengetatan protokol kesehatan (prokes) persyaratan terbang yang tadinya dimungkinkan untuk menggunakan rapid antibody sekarang harus antigen untuk Jawa bahkan Bali harus menggunakan PCR," ujar Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam konferensi virtual, Rabu (30/12/2020).
( )
Faik menambahkan, meskipun ada pengetatan namun ada peningkatan dari sisi jumlah penumpang saat libur natal tahun ini. Peningkatan ini dibandingkan dengan posisi sebelum libur natal yakni pada 1-18 Desember 2020. "Namun demikian walaupun ada pengetatan kelihatannya dari sisi jumlah penumpang yang diangkut masih meningkat," ujarnya
Faik menyebut hal ini menjadi kabar gembira karena artinya sudah mulai ada peningkatan dari sisi penumpang meskipun pandemi masih berlangsung. Namun dirinya memastikan, meskipun ada peningkatan pihaknya masih akan konsisten untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
( )
"Namun dari sisi pertumbuhan trafficnya sebelum periode 18 masih meningkat, jadi harapan kami tentu saja ini harus terus kita lakukan, walaupun bandara AP1 meningkat protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan baik," jelasnya.
Seperti diketahui bersama, pemerintah mengeluarkan aturan pengetatan pada penumpang transportasi udara. Pengetatan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 3 tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 22 tahun 2020.
Dalam surat edaran tersebut ada beberapa persyaratan penerbangan yang harus dipenuhi oleh penumpang pesawat. Misalnya adalah mewajibkan para penumpang melakukan rapid test antigen dan PCR test untuk penerbangan yang akan menuju Bali.
"Jadi saya kira dari sisi pergerakan penumpang sudah menunjukan tanda-tanda peningkatan walaupun ada pengetatan protokol kesehatan (prokes) persyaratan terbang yang tadinya dimungkinkan untuk menggunakan rapid antibody sekarang harus antigen untuk Jawa bahkan Bali harus menggunakan PCR," ujar Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam konferensi virtual, Rabu (30/12/2020).
( )
Faik menambahkan, meskipun ada pengetatan namun ada peningkatan dari sisi jumlah penumpang saat libur natal tahun ini. Peningkatan ini dibandingkan dengan posisi sebelum libur natal yakni pada 1-18 Desember 2020. "Namun demikian walaupun ada pengetatan kelihatannya dari sisi jumlah penumpang yang diangkut masih meningkat," ujarnya
Faik menyebut hal ini menjadi kabar gembira karena artinya sudah mulai ada peningkatan dari sisi penumpang meskipun pandemi masih berlangsung. Namun dirinya memastikan, meskipun ada peningkatan pihaknya masih akan konsisten untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
( )
"Namun dari sisi pertumbuhan trafficnya sebelum periode 18 masih meningkat, jadi harapan kami tentu saja ini harus terus kita lakukan, walaupun bandara AP1 meningkat protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan baik," jelasnya.
(ind)