Hoax Kian Marak, Pemerintah Didesak Bentuk Lembaga Verifikasi Konten

Minggu, 03 Januari 2021 - 12:01 WIB
loading...
Hoax Kian Marak, Pemerintah...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pengamat telekomunikasi dari Indonesia-ITU Concern Forum (IICF) Eddy Setiawan, menilai Indonesia saat ini membutuhkan payung hukum untuk membentuk badan verifikasi hoax yang bertebaran di beragam platform online.

Meskipun di beberapa platform media sosial (medsos) terdapat fitur laporan pengguna namun tetap dibutuhkan SOP dan payung hukum yang tunduk pada hukum di Indonesia.

"Harus ada payung hukum dan SOP yang jelas dan tunduk dengan hukum kita. Jadi harus ada semacam lembaga independen resmi dan bisa diaudit. Kita semakin membutuhkan konten cinta negara NKRI berdasarkan UUD 1945 yang didalamnya ada Pancasila," ujar Eddy di Jakarta, Sabtu (2/1/2021).

(Baca juga: Kominfo Verifikasi Akun Instagram yang Hina Raja Malaysia )

Dirinya mengkhawatirkan bila platform seperti Twitter, Facebook, dan lainnya menjadi badan sensor liar dan punya kewenangan lebih tinggi dari hukum formal. Saat ini dia belum melihat ada lembaga eksisting yang bisa memainkan peran tersebut.

"Saya belum lihat lembaga yang cocok. Mungkin yang paling dekat adalah Komisi Penyiaran Indonesia tapi tetap perlu dibenahi payung hukumnya," jelasnya.

Poin terpenting dalam lembaga verifikasi adalah independensi dan profesionalisme sehingga berita dan informasi di media sosial diidentifikasi dengan jelas. Masyarakat mengetahui kategori hoax dan mana yang bukan dengan tetap menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional.

(Baca juga: Kominfo Berharap RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Awal 2021 )

"Berbahaya bila sekarang ada beberapa lembaga yang mengurusi penyebaran hoax. Bila ada koordinasi kurang baik maka berpotensi terjadi abuse of power," jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi menyatakan Kominfo pasti menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan melakukan penelusuran terhadap akun-akun dan konten-konten yang melanggar dan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Baca juga: Awas, Kominfo akan Telusuri Akun-Akun yang Posting Konten FPI )

Penelusuran tersebut juga akan mencakup website ataupun media sosial yang memuat atau mempublikasikan kegiatan Front Pembela ISlam (FPI) yang belum lama ini dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Spillify.io Hubungkan...
Spillify.io Hubungkan Brand dan Konsumen, Ngespill Produk Bisa Dapat Cuan
Hadirkan Platform Sovereign...
Hadirkan Platform Sovereign Cloud Berbasis Kubernetes untuk Indonesia
Dilema Larangan Usia...
Dilema Larangan Usia Medsos: Menyeimbangkan Perlindungan Anak dan Masa Depan Investasi Digital
Memanfaatkan Disrupsi...
Memanfaatkan Disrupsi untuk Akselerasi Pertumbuhan Bisnis lewat Transformasi SDM
Cegah Penipuan Digital,...
Cegah Penipuan Digital, Danamon Imbau Nasabah Bijak Gunakan Media Sosial
Konten Positif MBG Viral...
Konten Positif MBG Viral Dapat Rp5 Juta, BGN: Hanya Candaan
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Rekomendasi
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved