Libur Nataru, AP II Catat Penumpang Pesawat Capai 1,75 Juta Orang

Senin, 04 Januari 2021 - 04:34 WIB
loading...
Libur Nataru, AP II Catat Penumpang Pesawat Capai 1,75 Juta Orang
Suasana di bandara Soekarno Hatta. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) mencatat pergerakan pesawat di seluruh bandara Angkasa Pura II sebanyak 22.111 pergerakan selama periode angkutan Natal dan tahun baru 18 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021. Sementara pergerakan penumpang pesawat mencapai sekitar 1,75 juta orang.

Khusus di Bandara Soekarno-Hatta pada H-7 sampai H+1, jumlah pergerakan pesawat sebanyak 12.590 pergerakan, dan pergerakan penumpang sekitar 1,02 juta orang.

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, secara umum pelaksanaan Angkutan Nataru 2020/2021 berjalan lancar di bandara-bandara PT Angkasa Pura II.

( )

"Kami terus memantau perkembangan terkini dan melakukan sejumlah antisipasi serta perbaikan untuk mendukung berjalannya penerbangan dengan baik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (3/1/2021).

Di tengah periode Angkutan Nataru 2020/2021, Bandara Soekarno-Hatta juga menerapkan peraturan dari Satgas Penanganan Covid-19 yang tertera di dalam Addendum Surat Edaran 03/2020 dan Surat Edaran 04/2020.

Berdasarkan SE Nomor 04/2020, setiap WNI dan WNA yang tiba di Indonesia Pada 28 – 31 Desember 2020 diwajibkan melakukan karantina selama 5 hari di lokasi yang ditetapkan.

Kemudian, pada 1 – 14 Januari 2021 berlaku penutupan masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia, kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai tercantum di dalam SE Nomor 04/2020 (pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang KITAS dan KITAP). Bagi WNA yang masuk dalam pengecualian dan diperbolehkan masuk ke Indonesia, dilakukan juga karantina selama 5 hari.

( )

Sementara itu bagi WNI yang pulang ke Tanah Air pada periode 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021 juga harus melakukan karantina 5 hari setelah tiba di Indonesia.

Dengan demikian, pelaksanaan karantina ini masih berlaku hingga 14 Januari 2021 bagi WNI yang pulang ke Tanah Air dan juga bagi WNA yang dikecualikan dari penutupan masuk ke Indonesia.

Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan, stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta akan menerapkan peraturan terkait karantina ini.

( )

"Penumpang rute internasional di Bandara Soekarno-Hatta saat ini mayoritas hingga 90-95% adalah WNI yang pulang ke Tanah Air, sementara WNA hanya sebagian kecil saja. WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia, sedangkan WNA yang diperbolehkan masuk hanya yang memenuhi pengecualian sesuai SE 04/2020. Ini berlaku hingga 14 Januari 2021," jelasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5622 seconds (0.1#10.140)