OJK Sempurnakan Aturan OJK Checking untuk Kepentingan Pasar Modal

Selasa, 05 Januari 2021 - 21:43 WIB
loading...
OJK Sempurnakan Aturan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK tentang Perubahan POJK No.18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (Perubahan POJK SLIK) atau biasa disebut OJK checking. Deputi Komunikasi OJK Anto Prabowo mengatakan penyempurnaan POJK ini disusun sebagai landasan hukum untuk mengakomodasi tambahan lembaga jasa keuangan di pasar modal , yaitu perusahaan efek (PE) yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dan lembaga pendanaan efek (LPE) untuk menjadi pelapor SLIK. ( Baca juga:E-IPO Jadi Harapan Jaring Investor Ritel Lebih Banyak )

"Selain itu, penyempurnaan perubahan POJK ini juga mencakup pengaturan terkait penyampaian dan penggunaan informasi debitur dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksaaan SLIK serta mitigasi penyalahgunaan informasi debitur," kata Anto di Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Pokok-pokok perubahan pengaturan dalam penyempurnaan ketentuan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan, yakni resiprokal antara pelaporan dan penggunaan informasi debitur.

Pelapor SLIK hanya dapat mengakses data informasi debitur maksimum sebesar 100% dari jumlah debitur yang dilaporkan pada posisi dua bulan sebelumnya. Lalu, pelapor SLIK dapat mengajukan permintaan tambahan informasi debitur dengan mengajukan permohonan ke OJK.

Adapun, tambahan pelapor SLIK sebagai PE yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, paling lambat menjadi pelapor SLIK tanggal 28 Februari 2021. LPE, paling lambat menjadi pelapor SLIK tanggal 31 Desember 2021.

"LJK lainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana dapat menjadi pelapor SLIK dengan mengajukan permohonan ke OJK," katanya.

Perpanjangan waktu bagi pergadaian untuk menjadi pelapor SLIK dari paling lambat 31 Desember 2022 menjadi paling lambat 31 Desember 2025 dengan ruang lingkup laporan hanya mencakup pinjaman jaminan fidusia. ( Baca juga:Absen Lawan Juventus, Zlatan Ibrahimovic Ditegur Pelatih Milan )

Informasi debitur dapat digunakan untuk mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan. Juga untuk mengidentifikasi kualitas sebitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang dalam pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor; dan/atau verifikasi untuk kerja sama pelapor dengan pihak ketiga.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Menang Undian Tabungan...
Menang Undian Tabungan Dahsyat MNC Bank, Nasabah Manfaatkan untuk Kuliah Anak
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
IHSG Menguat 2,67% Sore...
IHSG Menguat 2,67% Sore Ini, Ditutup di Level 5.900
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Berbagai Jenis ETF Sebelum Berinvestasi
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
Rekomendasi
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved