Pembatasan Kegiatan Jawa dan Bali demi Kesimbangan Ekonomi dan Kesehatan

Rabu, 06 Januari 2021 - 19:01 WIB
loading...
Pembatasan Kegiatan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengatur kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali untuk mengendalikan pandemi Covid-19. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan kebijakan itu. ( Baca juga:Dukung PSBB Jawa-Bali, DPR Ingin Wilayah Lain Terapkan PSBB )

Menurutnya, kebijakan itu dilakukan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, ketika beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular.

(Baca Juga : Jokowi Sebut Pesan 329 Juta Vaksin Covid-19, Ini Rinciannya )

"Maka pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia," ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Pertimbangan pemerintah menempuh langkah ini adalah juga untuk menjaga keseimbangan antara sisi ekonomi dan aspek kesehatan. Seiring dengan semakin membaiknya beberapa indikator perekonomian (indeks PMI, IHSG, nilai tukar, dll), maka perlu tetap meningkatkan upaya menjaga kesehatan masyarakat melalui pengendalian penyebaran virus Covid-19 secara terukur.

“Di samping upaya menjaga momentum mendorong pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian penyebaran Covid-19," katanya.

Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi yang dijadwalkan dimulai sebelum pertengahan Januari 2021. Setelah vaksin mendapatkan EUA (Emergency Used Authorization) dari BPOM, dan memenuhi aspek kehalalan dari MUI. ( Baca juga:Kelompok Bersenjata di Papua Tembaki Helikopter PT Freeport Indonesia di Tembagapura )

Seperti halnya dengan kebijakan di 39 negara yang telah melakukan kegiatan vaksinasi, perlu dilakukan pengendalian kenaikan kasus Covid-19 melalui pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan berbagai aktivitas masyarakat. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengatur kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1906 seconds (0.1#10.140)