Pembatasan Kegiatan Jawa dan Bali demi Kesimbangan Ekonomi dan Kesehatan
Rabu, 06 Januari 2021 - 19:01 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengatur kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali untuk mengendalikan pandemi Covid-19. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan kebijakan itu. ( Baca juga:Dukung PSBB Jawa-Bali, DPR Ingin Wilayah Lain Terapkan PSBB )
Menurutnya, kebijakan itu dilakukan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, ketika beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular.
(Baca Juga : Jokowi Sebut Pesan 329 Juta Vaksin Covid-19, Ini Rinciannya )
"Maka pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia," ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Pertimbangan pemerintah menempuh langkah ini adalah juga untuk menjaga keseimbangan antara sisi ekonomi dan aspek kesehatan. Seiring dengan semakin membaiknya beberapa indikator perekonomian (indeks PMI, IHSG, nilai tukar, dll), maka perlu tetap meningkatkan upaya menjaga kesehatan masyarakat melalui pengendalian penyebaran virus Covid-19 secara terukur.
Menurutnya, kebijakan itu dilakukan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, ketika beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular.
(Baca Juga : Jokowi Sebut Pesan 329 Juta Vaksin Covid-19, Ini Rinciannya )
"Maka pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia," ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Pertimbangan pemerintah menempuh langkah ini adalah juga untuk menjaga keseimbangan antara sisi ekonomi dan aspek kesehatan. Seiring dengan semakin membaiknya beberapa indikator perekonomian (indeks PMI, IHSG, nilai tukar, dll), maka perlu tetap meningkatkan upaya menjaga kesehatan masyarakat melalui pengendalian penyebaran virus Covid-19 secara terukur.
Lihat Juga :