Siap-siap! Transportasi Bakal Diatur Lebih Ketat Lagi

Rabu, 06 Januari 2021 - 19:01 WIB
loading...
Siap-siap! Transportasi...
Ilustrasi transportasi kereta api. FOTO/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan aktivitas sosial terhitung mulai 11 hingga 25 Januari. Pembatasan yang dilakukan di wilayah Jawa dan Bali ini menyusul jumlah kasus covid yang terjadi d wilayah tersebut masih sangat tinggi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan untuk menindaklanjuti dari aturan baru tersebut. Ada kemungkinan layanan transportasi akan diatur lebih ketat lagi. Namun demikian pihaknya belum merinci terkait apa saja yang nantinya akan dibahas bersama lintas Kementerian dan Lembaga terkait.

(Baca Juga : Gokil! Demi Gratis Ongkir Amazon Borong Pesawat Boeing )

"Dalam minggu ini, rencananya akan ada pembahasan (aturan pembatasan di sektor transportasi)," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/1/2021).



Sambil menunggu lanjut Adita, saat ini aturan mengenai transportasi masih menggunakan Surat Edaran (SE) Nomor 3 tahun 2020 yang berlaku hingga 8 Januari 2021. Setelah itu berakhir, barulah Kementerian Perhubungan melakukan pembahasan untuk menetapkan aturan seperti apa yang akan diberlakukan pada masa pembatasan aktivitas masyarakat tersebut.

"Sementara berjalan seperti saat ini merujuk pada SE Satuan Tugas (Satgas) Nomor 3 tahun 2020 yang berlaku sampai 8 Januari. Setelah itu akan dilakukan pembahasan lagi bersama satgas dan Kementerian/Lembaga terkait," jelasnya.



Sebenarnya lanjut Adita, saat ini hampir semua transportasi sudah dilakukan pembatasan termasuk diantaranya mengenai kapasitas. Hal ini tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor 41 tahun 2020. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, ada beberapa hal yang diatur. Salah satunya adalah mengenai kapasitas penumpang maksimal di masing-masing transportasi adalah 50% saja.

"Sebenarnya saat ini pun transportasi sudah dilakukan pembatasan termasuk soal kapasitas. Sesuai dengan PM Perhubungan Nomor 41 tahun 2020," jelasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2055 seconds (0.1#10.140)