Siap-siap! Transportasi Bakal Diatur Lebih Ketat Lagi
Rabu, 06 Januari 2021 - 19:01 WIB
loading...
A
A
A
Sambil menunggu lanjut Adita, saat ini aturan mengenai transportasi masih menggunakan Surat Edaran (SE) Nomor 3 tahun 2020 yang berlaku hingga 8 Januari 2021. Setelah itu berakhir, barulah Kementerian Perhubungan melakukan pembahasan untuk menetapkan aturan seperti apa yang akan diberlakukan pada masa pembatasan aktivitas masyarakat tersebut.
"Sementara berjalan seperti saat ini merujuk pada SE Satuan Tugas (Satgas) Nomor 3 tahun 2020 yang berlaku sampai 8 Januari. Setelah itu akan dilakukan pembahasan lagi bersama satgas dan Kementerian/Lembaga terkait," jelasnya.
Baca Juga: Pembatasan Kegiatan Bakal Diterapkan, Menkes: Tolong Kurangi Mobilitas
Sebenarnya lanjut Adita, saat ini hampir semua transportasi sudah dilakukan pembatasan termasuk diantaranya mengenai kapasitas. Hal ini tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor 41 tahun 2020. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, ada beberapa hal yang diatur. Salah satunya adalah mengenai kapasitas penumpang maksimal di masing-masing transportasi adalah 50% saja.
"Sebenarnya saat ini pun transportasi sudah dilakukan pembatasan termasuk soal kapasitas. Sesuai dengan PM Perhubungan Nomor 41 tahun 2020," jelasnya.
"Sementara berjalan seperti saat ini merujuk pada SE Satuan Tugas (Satgas) Nomor 3 tahun 2020 yang berlaku sampai 8 Januari. Setelah itu akan dilakukan pembahasan lagi bersama satgas dan Kementerian/Lembaga terkait," jelasnya.
Baca Juga: Pembatasan Kegiatan Bakal Diterapkan, Menkes: Tolong Kurangi Mobilitas
Sebenarnya lanjut Adita, saat ini hampir semua transportasi sudah dilakukan pembatasan termasuk diantaranya mengenai kapasitas. Hal ini tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor 41 tahun 2020. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, ada beberapa hal yang diatur. Salah satunya adalah mengenai kapasitas penumpang maksimal di masing-masing transportasi adalah 50% saja.
"Sebenarnya saat ini pun transportasi sudah dilakukan pembatasan termasuk soal kapasitas. Sesuai dengan PM Perhubungan Nomor 41 tahun 2020," jelasnya.
(nng)
Lihat Juga :