LPS Proses Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi Koperasi BPR Tawang Alun
Jum'at, 08 Januari 2021 - 04:24 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memulai proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi Koperasi BPR Tawang Alun, Banyuwangi, Jawa Timur. Hal ini dilakukan setelah izin usaha Koperasi BPR tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 7 Januari 2021.
Seketaris LPS Muhammad Yusron memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, serta akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
"Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 27 Mei 2021. Selanjutnya, pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," kata Yusron di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
(baca juga: Viral Uang Simpanan Dimakan Rayap, Ini Saran dari LPS )
Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi Koperasi BPR Tawang Alun, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Seketaris LPS Muhammad Yusron memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, serta akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
"Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 27 Mei 2021. Selanjutnya, pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," kata Yusron di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
(baca juga: Viral Uang Simpanan Dimakan Rayap, Ini Saran dari LPS )
Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi Koperasi BPR Tawang Alun, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Lihat Juga :