Demi Kemandirian Energi, DEN Siap Dorong Energi Baru Terbarukan
Jum'at, 08 Januari 2021 - 14:33 WIB
loading...
Dewan Energi Nasional (DEN) akan terus meningkatkan energi baru terbarukan untuk menciptakan kemandirian energi nasional. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2020-2025 Daryatmo Mardiyanto mengatakan, masalah impor energi yang besar seperti bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji (LPG) harus dientaskan dengan meningkatkan kapasitas cadangan minyak dan gas bumi. Di sisi lain, penggunaan energi baru terbarukan (EBT) juga harus terus ditingkatkan.
(Baca Juga: Iklim Investasi dan Pasar Energi Terbarukan Harus Diperbaiki)
"Pertama, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan kapasitas cadangan minyak dan gas bumi. Di sisi lain, yang perlu dipertajam mendorong EBT dan energi-energi lainnya agar kita tidak tersentralisasi di wilayah tertentu. Itulah yang akan menjadi jalan bagi kita untuk menuju kemandirian energi," ujarnya di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Dia optimis Indonesia mampu mewujudkan kemandirian energi dengan dukungan dari lintas sektoral. "Itu semua harus dilakukan dengan kebijakan lintas sektoral. Optimisme harus dibangun," imbuhnya.
Adapun tugas anggota DEN antara lain merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional, menetapkan rencana umum energi nasional, menetapkan langkah-langkah krisis dan darurat energi, serta melakukan pengawasan kebijakan energi yang bersifat lintas sektoral.
(Baca Juga: Iklim Investasi dan Pasar Energi Terbarukan Harus Diperbaiki)
"Pertama, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan kapasitas cadangan minyak dan gas bumi. Di sisi lain, yang perlu dipertajam mendorong EBT dan energi-energi lainnya agar kita tidak tersentralisasi di wilayah tertentu. Itulah yang akan menjadi jalan bagi kita untuk menuju kemandirian energi," ujarnya di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Dia optimis Indonesia mampu mewujudkan kemandirian energi dengan dukungan dari lintas sektoral. "Itu semua harus dilakukan dengan kebijakan lintas sektoral. Optimisme harus dibangun," imbuhnya.
Adapun tugas anggota DEN antara lain merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional, menetapkan rencana umum energi nasional, menetapkan langkah-langkah krisis dan darurat energi, serta melakukan pengawasan kebijakan energi yang bersifat lintas sektoral.
Lihat Juga :