Upaya Menuju Korporasi Kelas Dunia, Pupuk Indonesia Terapkan Sentralisasi
Jum'at, 08 Januari 2021 - 18:19 WIB
loading...
Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Sebagai bagian dari amanah Kementerian BUMN untuk melakukan transformasi, PT Pupuk Indonesia (Persero) pada hari Jumat (8/1) resmi menetapkan diberlakukannya Sentralisasi Fungsi Holding di lingkungan Pupuk Indonesia Grup. Dalam acara yang disaksikan oleh Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury secara virtual, Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman resmi menandatangani Pelaksanaan Sentralisasi Fungsi Holding tersebut.
Pahala Mansury mengatakan bahwa sesuai Masterplan dan RJPP 2020-2024 sejak November 2020, PIHC telah memulai upaya transformasi di mana fungsi Holding pupuk sebagai activist holding untuk pelaksanaan sentralisasi beberapa fungsi-fungsi di antaranya IT, SDM, supply chain, R&D, finance, serta sales & marketing. Sentralisasi ini diharapkan bisa mendorong Pupuk Indonesia sebagai perusahaan nasional kelas dunia untuk solusi pertanian dan nutrisi tanaman. ( Baca juga:Erick Thohir Buka-bukaan, Masih Banyak BUMN Harus Direstrukturisasi )
“Peran sentralisasi holding menjadi semakin penting. Beberapa peran akan bisa mendorong adanya transformasi perusahaan dalam rangka restrukturisasi subsidi industri pupuk melalui sejumlah upaya efisiensi operasional,” kata Pahala dalam sambutannya.
Kementerian BUMN berharap adanya activist holding role ini dapat didukung oleh seluruh anak perusahaan di lingkungan Pupuk Indonesia. “Melalui activist holding role, Pupuk Indonesia akan dapat menjaga kinerja keuangan, produksi, pendapatan, EBITDA, sebagaimana diamanahkan dalam RKAP,” katanya.
Kementerian BUMN mendukung berbagai upaya yang dilakukan PIHC dan beberapa inisiatif corporate action lainnya, seperti implementasi agro solution, dan beberapa proyek pembangunan fasilitas produksi yang termasuk proyek strategis di antaranya pabrik amoniak dan urea Pusri-3B, pengembangan pabrik di Bintuni, dan juga pabrik Katalis Merah Putih.
Pahala Mansury mengatakan bahwa sesuai Masterplan dan RJPP 2020-2024 sejak November 2020, PIHC telah memulai upaya transformasi di mana fungsi Holding pupuk sebagai activist holding untuk pelaksanaan sentralisasi beberapa fungsi-fungsi di antaranya IT, SDM, supply chain, R&D, finance, serta sales & marketing. Sentralisasi ini diharapkan bisa mendorong Pupuk Indonesia sebagai perusahaan nasional kelas dunia untuk solusi pertanian dan nutrisi tanaman. ( Baca juga:Erick Thohir Buka-bukaan, Masih Banyak BUMN Harus Direstrukturisasi )
“Peran sentralisasi holding menjadi semakin penting. Beberapa peran akan bisa mendorong adanya transformasi perusahaan dalam rangka restrukturisasi subsidi industri pupuk melalui sejumlah upaya efisiensi operasional,” kata Pahala dalam sambutannya.
Kementerian BUMN berharap adanya activist holding role ini dapat didukung oleh seluruh anak perusahaan di lingkungan Pupuk Indonesia. “Melalui activist holding role, Pupuk Indonesia akan dapat menjaga kinerja keuangan, produksi, pendapatan, EBITDA, sebagaimana diamanahkan dalam RKAP,” katanya.
Kementerian BUMN mendukung berbagai upaya yang dilakukan PIHC dan beberapa inisiatif corporate action lainnya, seperti implementasi agro solution, dan beberapa proyek pembangunan fasilitas produksi yang termasuk proyek strategis di antaranya pabrik amoniak dan urea Pusri-3B, pengembangan pabrik di Bintuni, dan juga pabrik Katalis Merah Putih.
Lihat Juga :