Jasa Raharja Janji Beri Santunan Keluarga Korban Sriwijaya Air Rp50 Juta

Senin, 11 Januari 2021 - 00:01 WIB
loading...
Jasa Raharja Janji Beri Santunan Keluarga Korban Sriwijaya Air Rp50 Juta
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo turut berduka cita atas musibah kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 , di Kepulauan Seribu. Sehubungan dengan hal tersebut, Jasa Raharja akan meberikan santunan kepada para keluarga korban.

"Menindaklanjuti hal tersebut sampai dengan saat ini Jasa Raharja telah melakukan pendataan dan telah melakukan kontak dan mengunjungi kepada 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 15 korban berdomisili di Kota Pontianak," ujar Budi, di Jakarta, Minggu (10/1/2020).


Dia menjelaskan untuk korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, seluruh korban meninggal dunia masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Berdasarkan data yang telah diperoleh, Jasa Raharja mengunjungi pihak keluarga penumpang untuk menyampaikan rasa empati atas musibah yg terjadi sekaligus membantu proses kelengkapan pengajuan santunan untuk memproses santunan Korban Meninggal Dunia sesuai dengan domisili masing-masing korban.

Lebih lanjut Budi Rahardjo menjelaskan bahwa terhadap penumpang yang telah diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes POLRI, Jasa Raharja akan segera menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah sebagai bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat sebagai manifestasi negara hadir di setiap sendi kehidupan masyarakat. "Kami terus Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama 1x24 jam," imbuh Budi.


Sementara itu, Direktur utama IFG Robertus Billiter mengatakan anggota holding Indonesia Financial Group (IFG) yaitu Jasa Raharja akan melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK 010/2017 serta senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum. "Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja secara aktif berkoordinasi dengan pihak terkait dan Rumah Sakit Bhayangkara Polri-Kramat Jati untuk pendataan korban," kata dia.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1820 seconds (0.1#10.140)