BRI Pastikan Layanan Perbankan Tak Terganggu Selama PPKM Jawa-Bali
Selasa, 12 Januari 2021 - 08:48 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berkomitmen terus memberikan layanan perbankan prima bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Layanan prima BRI dapat diperoleh masyarakat baik melalui saluran digital maupun luar jaringan (luring) dengan protokol yang ketat sesuai peraturan berlaku.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021, seluruh layanan dan operasional BRI di kantor cabang konvensional tetap berjalan. Akan tetapi, penyesuaian dilakukan sesuai pembatasan-pembatasan yang sudah diatur oleh Pemerintah.
(Baca juga: Hari Pertama PPKM Masih Banyak Pelanggaran )
“BRI melakukan penyesuaian jam kerja operasional dan mengimplementasikan PPKM yaitu operasional menjadi pukul 08.00 - 14.00 waktu setempat. Selain membatasi jumlah karyawan dan nasabah yang bisa datang pada satu waktu, BRI juga memastikan penerapan protokol kesehatan ketat tetap dilakukan pada seluruh unit kerja,” ujar Aestika di Jakarta, Selasa (12/1/2021).
Sejak 11 Januari 2021, BRI mengatur agar 75 persen karyawan di tiap unit kerja bekerja dari rumah (work from home/WFH). Masing-masing pemimpin unit kerja BRI di wilayah diberikan kewenangan untuk mengatur lebih lanjut teknis layanan dan pelaksanaan WFH selama PPKM sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah mengenai standar protokol kesehatan.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021, seluruh layanan dan operasional BRI di kantor cabang konvensional tetap berjalan. Akan tetapi, penyesuaian dilakukan sesuai pembatasan-pembatasan yang sudah diatur oleh Pemerintah.
(Baca juga: Hari Pertama PPKM Masih Banyak Pelanggaran )
“BRI melakukan penyesuaian jam kerja operasional dan mengimplementasikan PPKM yaitu operasional menjadi pukul 08.00 - 14.00 waktu setempat. Selain membatasi jumlah karyawan dan nasabah yang bisa datang pada satu waktu, BRI juga memastikan penerapan protokol kesehatan ketat tetap dilakukan pada seluruh unit kerja,” ujar Aestika di Jakarta, Selasa (12/1/2021).
Sejak 11 Januari 2021, BRI mengatur agar 75 persen karyawan di tiap unit kerja bekerja dari rumah (work from home/WFH). Masing-masing pemimpin unit kerja BRI di wilayah diberikan kewenangan untuk mengatur lebih lanjut teknis layanan dan pelaksanaan WFH selama PPKM sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah mengenai standar protokol kesehatan.
Lihat Juga :