Pelonggaran Pembatasan Jumlah Penumpang Pesawat Sudah Disetujui Satgas Covid-19

Kamis, 14 Januari 2021 - 18:34 WIB
loading...
Pelonggaran Pembatasan...
Kemenhub menyebutkan bahwa kebijakan pelonggaran pembatasan jumlah penumpang pesawat telah dikonsultasikan ke Satgas Covid-19. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, kebijakan untuk tidak lagi membatasi kapasitas penumpang di pesawat sudah berdasarkan konsultasi dengan Satgas Covid-19.

Kemenhub sebelumnya baru menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 no 1/2021 tentang aturan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Aturan tersebut disusul dengan menerbitkan empat edaran petunjuk teknis perjalanan orang dalam negeri. Baik untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Untuk moda transportasi udara salah satunya diatur syarat kesehatan penumpang. Kemenhub tidak memberlakukan kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70% selama masa periode diberlakukannya SE tersebut yaitu 9 Januari s.d 25 Januari 2021.

Baca Juga: Sadis, Anggota Ombudsman Usul Penumpang Anti Masker Dilarang Naik Pesawat Selamanya

"Ketentuan ini sudah dikonsultasikan kepada Satgas Covid 19," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Dengan tidak diberlakukannya kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70%, bukan berarti kapasitas penumpang pesawat menjadi 100%. Namun maskapai bebas memutuskan kapasitas maksimal di setiap maskapai. Selain itu sesuai ketentuan, maskapai wajib menyediakan tiga baris kursi yang dikosongkan untuk area karantina jika ada penumpang yang menunjukkan gejala, seperti batuk, pilek atau demam.

Juklak soal kapasitas ini juga dengan pertimbangan berlakunya syarat perjalanan yang diperketat. Bagi pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk penumpang pesawat dari dan ke daerah selain Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Kebijakan Kemenhub soal Kursi Pesawat Tak Bakal Dongkrak Penumpang

Berikutnya penumpang wajib menggunakan masker selama perjalanan, tidak boleh dilepas sama sekali. Lalu tidak diperkenankan untuk berbicara melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali untuk kepentingan kesehatan seperti minum obat.

"Selain itu, di dalam kabin pesawat, udara disirkulasikan dengan baik menggunakan filter High Efficiency Partculate Air (HEPA) sehingga udara berganti dengan udara bersih tiap 2 menit," katanya.

Sampai saat ini penerbangan di berbagai negara juga tidak melakukan pembatasan kapasitas, dan hasil studi dari International Air Transport Assocation (IATA), International Civil Aviation Organization (ICAO), maupun Federal Aviation Administration (FAA) mengatakan bahwa belum ada kasus tertular Covid-19 di pesawat.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Rekomendasi
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Martinez: Bandingkan...
Martinez: Bandingkan Ronaldo dengan Messi Itu Kekanak-kanakan
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek...
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek Siapkan Kelompok Kerja Percepat Kebijakan Strategis
Berita Terkini
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat 0,61% ke Level 5.932
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Balas Serangan, Harga Minyak Langsung Mendidih
GAPKI Soroti Indonesia...
GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
Harga Minyak Kembali...
Harga Minyak Kembali ke Level Sebelum Perang, Mengapa Bensin Tak Ikut Turun?
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
Infografis
5 Cara Mencegah Lonjakan...
5 Cara Mencegah Lonjakan Covid-19 di Momen Libur Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved