Begini Cara Sri Mulyani Berantas Pencucian Uang, Kolaborasi Ditekankan
Kamis, 14 Januari 2021 - 19:14 WIB
loading...
Menkeu Sri Mulyani membeberkan, pelaksanaan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPU dan TPPT) di sektor perpajakan dan bea cukai. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan pelaksanaan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPU dan TPPT) yang terkait dengan tugas Kementerian Keuangan. Pada bidang perpajakan, kasus TPPU yang sudah ditangani selama periode 2016-2020 adalah sebanyak 16 kasus, dengan rincian 8 telah P21 dan 5 di antaranya telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim.
Baca Juga: Sri Mulyani Sita Aset Rp8,9 Miliar Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang
Pada kasus TPPU di bidang perpajakan juga telah dilakukan upaya penyitaan aset yaitu tahun 2016 sebanyak 2 kasus dengan nilai kumulatif hasil penilaian aset Rp38,1 miliar. Tahun 2019 sebanyak 2 kasus dengan nilai kumulatif hasil penilaian aset Rp5,3 miliar serta pada tahun 2020 sebanyak 4 kasus dengan nilai kumulatif hasil penilaian aset Rp8,9 miliar.
“Upaya sinergi kami melalui satuan tugas antara penegak hukum dalam pemberantasan TPPU di bidang perpajakan adalah dengan Kejaksaan Agung, PPATK, Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Pajak,” ungkap Menkeu dalam video virtual, Kamis (14/1/2021).
Selain itu, penyidikan TPPU yang biasanya hanya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) wilayah Jakarta, sekarang terdapat penambahan penyidikan yang bisa dilakukan oleh Kanwil Jawa Barat dan Jawa Tengah. “Unit yang kedua di bawah Kemenkeu adalah bidang kepabeanan dan cukai dengan penanganan kasus untuk TPPU di bidang kepabeanan dan cukai untuk periode 2014-2020 adalah 77 LHA/LHP," jelas Sri Mulyani.
Baca Juga: Sri Mulyani Sita Aset Rp8,9 Miliar Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang
Pada kasus TPPU di bidang perpajakan juga telah dilakukan upaya penyitaan aset yaitu tahun 2016 sebanyak 2 kasus dengan nilai kumulatif hasil penilaian aset Rp38,1 miliar. Tahun 2019 sebanyak 2 kasus dengan nilai kumulatif hasil penilaian aset Rp5,3 miliar serta pada tahun 2020 sebanyak 4 kasus dengan nilai kumulatif hasil penilaian aset Rp8,9 miliar.
“Upaya sinergi kami melalui satuan tugas antara penegak hukum dalam pemberantasan TPPU di bidang perpajakan adalah dengan Kejaksaan Agung, PPATK, Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Pajak,” ungkap Menkeu dalam video virtual, Kamis (14/1/2021).
Selain itu, penyidikan TPPU yang biasanya hanya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) wilayah Jakarta, sekarang terdapat penambahan penyidikan yang bisa dilakukan oleh Kanwil Jawa Barat dan Jawa Tengah. “Unit yang kedua di bawah Kemenkeu adalah bidang kepabeanan dan cukai dengan penanganan kasus untuk TPPU di bidang kepabeanan dan cukai untuk periode 2014-2020 adalah 77 LHA/LHP," jelas Sri Mulyani.
Lihat Juga :