Mulai Besok Lusa Tarif Enam Ruas Jalan Tol Resmi Naik
Jum'at, 15 Januari 2021 - 07:52 WIB
loading...
A
A
A
“Dengan adanya rasionalisasi tarif ini, terdapat kenaikan juga penurunan besaran tarif, di Cipularang penurunan besaran tarif berlaku untuk Golongan III yang semula Rp79.500 menjadi Rp71.500, dan Golongan V yang semula Rp119.000 menjadi Rp103.500 atau turun sebesar 13%. Sementara untuk Ruas Padaleunyi penurunan besaran tarif berlaku pada Golongan V yang semula Rp26.000 menjadi Rp23.500 atau turun sebesar 10%, dan tarif Golongan III tetap atau tidak ada kenaikan” papar Ari.
Senada dengan Ari, Jasamarga Transjawa Tollroad (JTT) Regional Division Head Reza Febriano juga menjelaskan bahwa penyesuaian tarif di Jalan Tol Palikanci, Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C dan Jalan Tol Surgem yang dikelola oleh Regional JTT juga menyesuaikan besarnya inflasi daerah dan dua di antaranya memberlakukan rasionalisasi tarif.
Pemberlakukan Tarif Japek Elevated
Pada saat bersamaan, Jasa Marga juga akan segera memberlakukan tarif pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019 lalu, Jalan Tol Japek II Elevated masih belum dikenakan tarif hingga saat ini sehingga pengguna jalan tol bisa melintasinya secara gratis tanpa dikenakan tarif tambahan.
Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Kepmen PUPR No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menegaskan bahwa perubahan tarif di wilayah pentarifan Jalan Tol Japek adalah karena diberlakukannya tarif Jalan Tol Japek II Elevated yang sistem pengoperasiannya terintegrasi dengan jalan tol tersebut.
“Yang akan berlaku adalah pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang tertunda karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019 dan Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020. Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” ujar Heru.
Baca Juga : Hari Pertama Tahun Baru 2021, Jasa Marga Catat 106.058 Kendaraan Menuju Jakarta
Senada dengan Ari, Jasamarga Transjawa Tollroad (JTT) Regional Division Head Reza Febriano juga menjelaskan bahwa penyesuaian tarif di Jalan Tol Palikanci, Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C dan Jalan Tol Surgem yang dikelola oleh Regional JTT juga menyesuaikan besarnya inflasi daerah dan dua di antaranya memberlakukan rasionalisasi tarif.
Pemberlakukan Tarif Japek Elevated
Pada saat bersamaan, Jasa Marga juga akan segera memberlakukan tarif pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019 lalu, Jalan Tol Japek II Elevated masih belum dikenakan tarif hingga saat ini sehingga pengguna jalan tol bisa melintasinya secara gratis tanpa dikenakan tarif tambahan.
Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Kepmen PUPR No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menegaskan bahwa perubahan tarif di wilayah pentarifan Jalan Tol Japek adalah karena diberlakukannya tarif Jalan Tol Japek II Elevated yang sistem pengoperasiannya terintegrasi dengan jalan tol tersebut.
“Yang akan berlaku adalah pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang tertunda karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019 dan Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020. Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” ujar Heru.
Baca Juga : Hari Pertama Tahun Baru 2021, Jasa Marga Catat 106.058 Kendaraan Menuju Jakarta
Lihat Juga :