Mulai Besok Lusa Tarif Enam Ruas Jalan Tol Resmi Naik
Jum'at, 15 Januari 2021 - 07:52 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah mengatakan kenaikan tarif tol sudah diatur dalam UU dimana tarif tol naik setiap dua tahun. “Hal ini dibutuhkan untuk menjaga iklim investasi jalan tol. Jadi saya kira wajar ada penyesuaian tarif tol,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Menurut dia penyesuaian ini tidak kan membebani masyarakat karena kenaikannya sangat terbatas dikisaran Rp1.000 sampai Rp1.500. “Apalagi pengguna jalan tol utamanya adalah mereka yang cukup mampu,” tukas dia.
Dihubungi terpisah, peneliti Indef Nailul Huda menyampaikan jika memang dilakukan kenaikan tarif tol pada saat ini artinya menunjukkan bahwa pemerintah tidak mempunyai sense of crisis meskipun sudah diatur dalam undang-undang.
Sebuah kebijakan termasuk soal tarif jalan tol harus didasari pada data dan kondisi pada yang terjadi di masyarakat saat ini.
“Yang kita ketahui bersama, pendapatan masyarakat turun sangat drastis yang membuat daya beli masyarakat anjlok,” kata Huda.
Menurut dia kenaikan tarif ini akan menaikkan inflasi pada golongan harga-harga yang diatur oleh pemerintah. Akibatnya akan terjadi inflasi yang didorong dari sisi supply bukan demand side.
“Alhasil terjadi kenaikan harga yang justru merugikan ekonomi,” ucap dia. (taufik fajar/kunthi fahmar sandy)
Menurut dia penyesuaian ini tidak kan membebani masyarakat karena kenaikannya sangat terbatas dikisaran Rp1.000 sampai Rp1.500. “Apalagi pengguna jalan tol utamanya adalah mereka yang cukup mampu,” tukas dia.
Dihubungi terpisah, peneliti Indef Nailul Huda menyampaikan jika memang dilakukan kenaikan tarif tol pada saat ini artinya menunjukkan bahwa pemerintah tidak mempunyai sense of crisis meskipun sudah diatur dalam undang-undang.
Sebuah kebijakan termasuk soal tarif jalan tol harus didasari pada data dan kondisi pada yang terjadi di masyarakat saat ini.
“Yang kita ketahui bersama, pendapatan masyarakat turun sangat drastis yang membuat daya beli masyarakat anjlok,” kata Huda.
Menurut dia kenaikan tarif ini akan menaikkan inflasi pada golongan harga-harga yang diatur oleh pemerintah. Akibatnya akan terjadi inflasi yang didorong dari sisi supply bukan demand side.
“Alhasil terjadi kenaikan harga yang justru merugikan ekonomi,” ucap dia. (taufik fajar/kunthi fahmar sandy)
(her)
Lihat Juga :