Terkuak Asuransi Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Rute Jakarta-Pontianak

Kamis, 14 Januari 2021 - 21:10 WIB
loading...
Terkuak Asuransi Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Rute Jakarta-Pontianak
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody A S Dalimunthe akhirnya membuka asuransi Pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-182 rute Jakarta-Pontianak. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody A S Dalimunthe akhirnya membuka asuransi Pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-182 rute Jakarta-Pontianak pada 9 Januari 2021. Sementara itu telah diinformasikan bahwa Asuransi Jasa Raharja telah berproses untuk menyampaikan dan membayarkan kewajiban klaim sesuai dengan sesuai peraturan hukum PMK 15 tahun 2017 sebesar Rp 50 juta.

"Penerbangan SJ182 tersebut disebut diasuransikan oleh Perusahaan Asuransi PT Citra International Underwriter (CIU Insurance) yang menutup asuransi kerangka pesawat dan tanggung jawab pihak ketiga," ujar Dody di Jakarta, Kamis (14/1/2021).



Selanjutnya dia juga menyebutkan, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang akan menutup asuransi untuk para awak cabin dan cockpit pesawat dalam bentuk personal accident termasuk penggantian biaya pengobatan serta santunan cacat dan atau kematian akibat kecelakaan.

"AAUI menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi, dan kepada seluruh keluarga penumpang dan awak pesawat penerbangan SJ 182 agar kiranya diberikan ketabahan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," katanya.

Lebih lanjut, terkait dengan proses penanganan klaim atas jatuhnya pesawat SJ 182, saat ini CIU Insurance telah melaksanakan finalisasi dan verifikasi dokumen waris yang diharapkan selesai dalam waktu minggu depan.



Proses klaim akan dilakukan secara proaktif dan komunikatif dengan Tertanggung maupun pihak-pihak lain yang terkait. Begitu pula dengan Asuransi Askrindo. Kedua perusahaan asuransi menyatakan siap membayarkan kewajiban klaim kepada ahli waris dan pihak Tertanggung Maskapai Pernebangan Sriwijiya Air SJ-182.

"Dalam hal tanggung jawab kepada ahli waris penumpang akan diselesaikan sesuai kondisi polis dan peraturan hukum Permenhub 77 Tahun 2011," terangnya.

Dia juga mengatakan, AAUI telah melakukan berbagai langkah koordinasi internal dan juga dengan OJK untuk mendorong percepatan proses pembayaran klaim. "Semoga kepada semua pihak yang terlibat dalam proses search & rescue dan investigasi pesawat Sriwijaya Air SJ-182 diberikan kekuatan dan kemudahan oleh Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2136 seconds (0.1#10.140)