Asuransi yang Dipakai Sriwijaya Air Masih Belum Dibocorkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyampaikan belum dapat mengumumkan nama perusahaan asuransi yang akan membayar klaim dari kasus kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 . Hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang mengetahui polis asuransi yang digunakan Sriwijaya Air dan berapa nilai perlindungan polis tersebut.
Sementara itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengingatkan agar Sriwijaya Air segera membayar ganti rugi kepada keluarga korban sebesar Rp1,25 Miliar untuk setiap penumpang. ( Baca juga:Usai Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air dan Garuda Gagal Landing, DPR Akan Panggil Kemenhub )
"Sejauh ini AAUI telah melakukan koordinasi dengan OJK dan perusahaan asuransi. AAUI juga siap untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak lain yang terkait. Nanti kami akan mengeluarkan pernyataan resmi," ujar Dody hari ini (14/1) di Jakarta.
Dia juga mengatakan lazimnya dari pihak asuransi pasti akan berpegangan pada kondisi risiko yang dijamin dalam polis yang disepakati. Sementara untuk liability pihak maskapai dalam aviation insurance akan mengacu kepada Konvensi Montreal yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dalam Permenhub 77 tahun 2011.
Sementara itu, terkait produk aviation insurance, perusahaan asuransi menjamin kerusakan pesawat dan tanggung jawab (liability) maskapai penerbangan. Jaminan umum dalam aviation insurance adalah kerusakan atau kehilangan pesawat yang menjadi tanggung jawab tertanggung.
Sebelumnya dia mengaku semua pihak masih menunggu informasi perkembangan kasus ini. Terutama penjelasan dari pihak maskapai yang akan sangat membantu. Serta nantinya juga akan diperkuat hasil investigasi KNKT.
Pengamat asuransi Arman Juffry menilai seharusnya pihak Sriwijaya Air sudah menjelaskan polis asuransi yang digunakan Sriwijaya Air SJ 182. "Penggantiannya berapa, bagaimana polisnya, asuransi dari perusahaan mana, siapa reasuransinya, dan pertanggungannya berapa?" ujar Arman hari ini.
Dia menjelaskan bahwa asuransi penerbangan berbeda dengan asuransi mobil. Dasar nilai pertanggungan berdasar pada Agreed Value atau nilai pesawat yang disetujui waktu penutupan. Misalnya nilai pesawat USD3 juta maka nilai itu yang akan diganti dan tidak berkaitan dengan usia pesawat.
Secara umum asuransi penerbangan menjamin Hull atau rangka pesawat sesuai nilai yang diasuransikan. Lalu tanggung jawab atau liability yang ditanggung maskapai. Berikutnya ganti rugi untuk penumpang meliputi tanggung jawab pada penumpang atas luka badan atau meninggal dan kerusakan pada barang-barang. ( Baca juga:Tiba di Pesantren Daarul Quran, Jenazah Syekh Ali Jaber Langsung Disalatkan dan Dimakamkan )
"Asuransi penerbangan juga mengganti biaya Search and rescue(avn 76 b) yaitu pencarian dan penyelamatan pesawat yang kecelakaan termasuk penumpangnya. Itu berarti juga menanggung biaya kapal, helikopter, dan personil TNI yang diturunkan," katanya.
Sebelumnya Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto menjelaskan total kekuatan TNI yang diturunkan dalam evakuasi Sriwijaya Air SJ 182 yaitu untuk personel sejumlah 1.398 orang. Materiil; 6 Sea Rider, 6 perahu karet, 25 alat selam. Sementara untuk Alutsista: 16 KRI, 5 helikopter, 1 CN 295, 1 Boeing Intai.
Sementara itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengingatkan agar Sriwijaya Air segera membayar ganti rugi kepada keluarga korban sebesar Rp1,25 Miliar untuk setiap penumpang. ( Baca juga:Usai Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air dan Garuda Gagal Landing, DPR Akan Panggil Kemenhub )
"Sejauh ini AAUI telah melakukan koordinasi dengan OJK dan perusahaan asuransi. AAUI juga siap untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak lain yang terkait. Nanti kami akan mengeluarkan pernyataan resmi," ujar Dody hari ini (14/1) di Jakarta.
Dia juga mengatakan lazimnya dari pihak asuransi pasti akan berpegangan pada kondisi risiko yang dijamin dalam polis yang disepakati. Sementara untuk liability pihak maskapai dalam aviation insurance akan mengacu kepada Konvensi Montreal yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dalam Permenhub 77 tahun 2011.
Sementara itu, terkait produk aviation insurance, perusahaan asuransi menjamin kerusakan pesawat dan tanggung jawab (liability) maskapai penerbangan. Jaminan umum dalam aviation insurance adalah kerusakan atau kehilangan pesawat yang menjadi tanggung jawab tertanggung.
Sebelumnya dia mengaku semua pihak masih menunggu informasi perkembangan kasus ini. Terutama penjelasan dari pihak maskapai yang akan sangat membantu. Serta nantinya juga akan diperkuat hasil investigasi KNKT.
Pengamat asuransi Arman Juffry menilai seharusnya pihak Sriwijaya Air sudah menjelaskan polis asuransi yang digunakan Sriwijaya Air SJ 182. "Penggantiannya berapa, bagaimana polisnya, asuransi dari perusahaan mana, siapa reasuransinya, dan pertanggungannya berapa?" ujar Arman hari ini.
Dia menjelaskan bahwa asuransi penerbangan berbeda dengan asuransi mobil. Dasar nilai pertanggungan berdasar pada Agreed Value atau nilai pesawat yang disetujui waktu penutupan. Misalnya nilai pesawat USD3 juta maka nilai itu yang akan diganti dan tidak berkaitan dengan usia pesawat.
Secara umum asuransi penerbangan menjamin Hull atau rangka pesawat sesuai nilai yang diasuransikan. Lalu tanggung jawab atau liability yang ditanggung maskapai. Berikutnya ganti rugi untuk penumpang meliputi tanggung jawab pada penumpang atas luka badan atau meninggal dan kerusakan pada barang-barang. ( Baca juga:Tiba di Pesantren Daarul Quran, Jenazah Syekh Ali Jaber Langsung Disalatkan dan Dimakamkan )
"Asuransi penerbangan juga mengganti biaya Search and rescue(avn 76 b) yaitu pencarian dan penyelamatan pesawat yang kecelakaan termasuk penumpangnya. Itu berarti juga menanggung biaya kapal, helikopter, dan personil TNI yang diturunkan," katanya.
Sebelumnya Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto menjelaskan total kekuatan TNI yang diturunkan dalam evakuasi Sriwijaya Air SJ 182 yaitu untuk personel sejumlah 1.398 orang. Materiil; 6 Sea Rider, 6 perahu karet, 25 alat selam. Sementara untuk Alutsista: 16 KRI, 5 helikopter, 1 CN 295, 1 Boeing Intai.
(uka)