Intip Strategi Mengejar Target Investasi Migas di Tengah Pandemi
Senin, 18 Januari 2021 - 23:43 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Migas mengambil beberapa langkah konkrit agar permasalahan dampak pandemi Covid-19 pada investasi minyak dan gas bumi (migas) agar bisa teratasi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan perhatian penuh terhadap dampak pandemi Covid-19 pada investasi minyak dan gas bumi (migas) . Direktorat Jenderal Migas pun mengambil beberapa langkah konkrit agar permasalahan tersebut bisa segera teratasi.
"Terkait dengan isu peningkatan investasi untuk pemulihan kondisi pandemi, ada strategi yang dilakukan untuk meningkatkan investasi migas," ujar kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam konferensi pers Capaian Kinerja 2020 dan Rencana Kerja 2021 Subsektor Migas di Jakarta, Senin (18/1/2021).
Baca Juga: Kementerian ESDM Patok Investasi Migas Tahun Ini Rp246 Triliun
Untuk di hulu migas, langkah awal yang ditempuh pemerintah adalah menerapkan fleksibilitas bentuk kontrak Production Sharing Contract (PSC) Gross Split atau PSC Cost Recovery. Hal ini sudah ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2020.
Pemerintah juga tengah gencar mempromosikan potensi 128 cekungan di Indonesia dimana 68 cekungan belum dikembangkan, membuka akses data (open data) hulu migas untuk investor dengan sistem keanggotaan hingga memberikan skema usulan insentif untuk pengembangan daerah remote dan laut dalam.
"Diharapkan dengan adanya promosi di tahun ini, maka tahun 2022 bisa besar untuk eksplorasi," jelas Tutuka.
"Terkait dengan isu peningkatan investasi untuk pemulihan kondisi pandemi, ada strategi yang dilakukan untuk meningkatkan investasi migas," ujar kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam konferensi pers Capaian Kinerja 2020 dan Rencana Kerja 2021 Subsektor Migas di Jakarta, Senin (18/1/2021).
Baca Juga: Kementerian ESDM Patok Investasi Migas Tahun Ini Rp246 Triliun
Untuk di hulu migas, langkah awal yang ditempuh pemerintah adalah menerapkan fleksibilitas bentuk kontrak Production Sharing Contract (PSC) Gross Split atau PSC Cost Recovery. Hal ini sudah ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2020.
Pemerintah juga tengah gencar mempromosikan potensi 128 cekungan di Indonesia dimana 68 cekungan belum dikembangkan, membuka akses data (open data) hulu migas untuk investor dengan sistem keanggotaan hingga memberikan skema usulan insentif untuk pengembangan daerah remote dan laut dalam.
"Diharapkan dengan adanya promosi di tahun ini, maka tahun 2022 bisa besar untuk eksplorasi," jelas Tutuka.
Lihat Juga :