OJK: Penyaluran Likuiditas dari Bank Penyangga Dijamin LPS
Jum'at, 15 Mei 2020 - 19:00 WIB
loading...
A
A
A
"Ini kita sediakan apabila ada bank yang membutuhkan, kalau enggak ada, ya Alhamdulillah. Saya kira ada. Ini adalah skemanya. Dari pemerintah ditempatkan ke bank besar dan nanti ke bank pelaksana di alirkan dan mereka bisa menggadaikan kredit ke bank peserta dan metodenya mengajukan kepada bank pemerintah," kata Wimboh.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020, yang telah diundang-undangkan pada 11 Mei 2020. PP tersebut Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Dalam Pasal 10, tertulis bahwa penempatan dana ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja. Selain itu, penempatan dana dilakukan kepada bank peserta (paling sedikit 51% saham dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, bank kategori sehat, termasuk 15 bank beraset terbesar.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020, yang telah diundang-undangkan pada 11 Mei 2020. PP tersebut Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Dalam Pasal 10, tertulis bahwa penempatan dana ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja. Selain itu, penempatan dana dilakukan kepada bank peserta (paling sedikit 51% saham dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, bank kategori sehat, termasuk 15 bank beraset terbesar.
(bon)
Lihat Juga :