OJK: Penyaluran Likuiditas dari Bank Penyangga Dijamin LPS

Jum'at, 15 Mei 2020 - 19:00 WIB
loading...
OJK: Penyaluran Likuiditas...
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah No.23/2020 yang merupakan aturan turunan dari Perppu No.1/2020 tidak akan mengganggu kondisi likuiditas perbankan bank penyangga likuiditas atau bank pelaksana.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menerangkan, pinjaman pada bank pelaksana kepada bank peserta tersebut telah dijamin oleh kredit yang direksturktur oleh bank peserta. Selain itu, risiko kredit dari penempatan likuiditas ke Bank Pelaksana juga telah dimitigasi dengan Agunan Kredit Lancar dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Nanti akan ada LPS. Jadi apabila bank pelaksana tidak bisa balikin, nanti LPS akan memprosesnya. Ini skema yang pinjam bank pelaksana langsung. Bagaimana kalau BPR dan lembaga non bank? BPR akan ke BPD dan dianggap bank pelaksana yang restruktur, jadi underlying untuk digadaikan kepada bank peserta," kata Wimboh di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Wimboh menjelaskan, skema penanganan kebutuhan likuiditas dipenuhi dari kapasitas internal bank terlebih dahulu melalui PUAB/Repo/PLJB Bank Indonesia (BI) sebelum mengajukan permintaan bantuan likuiditas dari pemerintah.

Dengan begitu, pemerintah menempatkan dana yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan di Bank Peserta. Baca: OJK Beberkan Kriteria Bank Jangkar Penyangga Likuiditas Perbankan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tabungan Kelas Menengah...
Tabungan Kelas Menengah Melambat, LPS Menyoroti Anomali Melejitnya Simpanan di Atas Rp5 Miliar
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
Rekomendasi
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Canda Prabowo di Harlah...
Canda Prabowo di Harlah ke-28 PKB: MBG Itu Singkatan Mas Bahlil Ganteng, Bisa Aja Lo
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved