OJK: Penyaluran Likuiditas dari Bank Penyangga Dijamin LPS

Jum'at, 15 Mei 2020 - 19:00 WIB
loading...
OJK: Penyaluran Likuiditas...
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah No.23/2020 yang merupakan aturan turunan dari Perppu No.1/2020 tidak akan mengganggu kondisi likuiditas perbankan bank penyangga likuiditas atau bank pelaksana.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menerangkan, pinjaman pada bank pelaksana kepada bank peserta tersebut telah dijamin oleh kredit yang direksturktur oleh bank peserta. Selain itu, risiko kredit dari penempatan likuiditas ke Bank Pelaksana juga telah dimitigasi dengan Agunan Kredit Lancar dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Nanti akan ada LPS. Jadi apabila bank pelaksana tidak bisa balikin, nanti LPS akan memprosesnya. Ini skema yang pinjam bank pelaksana langsung. Bagaimana kalau BPR dan lembaga non bank? BPR akan ke BPD dan dianggap bank pelaksana yang restruktur, jadi underlying untuk digadaikan kepada bank peserta," kata Wimboh di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Wimboh menjelaskan, skema penanganan kebutuhan likuiditas dipenuhi dari kapasitas internal bank terlebih dahulu melalui PUAB/Repo/PLJB Bank Indonesia (BI) sebelum mengajukan permintaan bantuan likuiditas dari pemerintah.

Dengan begitu, pemerintah menempatkan dana yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan di Bank Peserta. Baca: OJK Beberkan Kriteria Bank Jangkar Penyangga Likuiditas Perbankan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
IHSG Jatuh Terseret...
IHSG Jatuh Terseret Rilis MSCI ke 6.734, OJK: Masih Batas Wajar
15 Juta Usia Produktif...
15 Juta Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank, Begini Pesan Ketua LPS
Penghimpunan Dana di...
Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp59,35 Triliun, Ketua OJK Tekankan Kepercayaan Investor
OJK Targetkan Pasar...
OJK Targetkan Pasar Modal Sumbang Rp1.812 Triliun untuk Kebutuhan Investasi Nasional
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
Ramadan, Ikawiga Santuni...
Ramadan, Ikawiga Santuni 500 Anak Yatim, Dhuafa, dan Pekerja Sosial
Rekomendasi
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
BYD, Nio, CALB Terdaftar...
BYD, Nio, CALB Terdaftar dalam Daftar Perusahaan Militer China oleh Pentagon
5 Fakta Trump Ingin...
5 Fakta Trump Ingin Membeli Kepulauan Chagos yang Sangat Strategis
Berita Terkini
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
Free Float 15% Bakal...
Free Float 15% Bakal Kerek Daya Tarik Perusahaan di Mata Investor, Begini Kata BEI
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Diwarnai Penguatan 307...
Diwarnai Penguatan 307 Saham, IHSG Dibuka Berbalik Menghijau ke 5.344
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Impor Energidari 41...
Impor Energidari 41 Negara, India Tak Mampu Tolak Minyak Rusia:Kami Cari yang Paling Murah!
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved