Perkumpulan Jurnalis Surati Kepala BPOM Soal Label Peringatan Konsumen
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan Roso Daras, berkirim surat kepada Kepala Badan POM , Penny Lukito. Maksud pengiriman surat tersebut adalah permohonan terhadap Perka BPOM, untuk Mengatur Pencantuman Peringatan Konsumen Pada Kemasan Plastik Makanan & Minuman Mengandung BPA.
"Jadi kami berkirim surat juga sekaligus memperkenalkan diri sebagai organisasi jurnalis yang sedang fokus menyoroti Isu Kemasan Plastik yang mengandung BPA yang berbahaya bagi kesehatan bayi, balita dan janin pada ibu hamil," kata Roso seperti dalam siaran persnya, Rabu (20/1/2021)
Dia menjelaskan, dunia kesehatan telah menghimbau agar kemasan yang mengandung BPA yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin yang dikandung oleh ibu hamil sebaiknya dihindari, karena dapat mengganggu kesehatan seperti pertumbuhan hormonal sampai kanker di kemudian hari.
( )
Bahkan di beberapa negara seperti di negara Eropa, sebagian peraturan federal negara Amerika, negara asia telah melarang penggunaan kemasan plastik yang mengandung BPA melalui regulasi yang berkaitan dengan bayi dan balita.
Roso Daras juga menyampaikan penyesalan atas sikap Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) yang menekan pihak media untuk menghapus atau menurunkan berita yang memuat bahaya BPA. Kenapa hal itu disampaikan kepada BPOM sebab isi surat Aspadin kepada media-media berlindung pada legalitas BPOM dan SNI serta Kemenperin RI dengan menyampaikan bahwa Bahaya BPA adalah hoax. “Sungguh suatu hal yang sangat tidak terpuji,” ujarnya.
( )
Menurut Roso, adanya kemudahan akses informasi kesehatan yang didapat dari media international dan nasional saat ini, konsumen mulai peka dan aware ada bahaya BPA dalam kemasan makanan dan minuman yang bersentuhan langsung pada konsumsi usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
"Dan saat ini yang sedang di sorot adalah kemasan galon guna (isi) ulang air minum. Mengapa galon guna (isi) ulang? karena ternyata tanpa disadari kemasan galon guna (isi) ulang adalah kemasan plastik yang mengandung BPA yang mendominasi konsumsi air minum yang banyak dikonsumsi oleh segala usia setiap hari. Hal tersebut perlu kita pahami dan tindak lanjuti untuk melindungi konsumen bayi, balita dan janin Ibu hamil Indonesia," tuturnya.
( )
Mengenai bahaya kandungan BPA sudah tidak perlu diperdebatkan lagi karena sudah banyak penelitian dan regulasi yang mengatur BPA ini di beberapa negara.
Walaupun BPOM telah mengatur batas persyaratan Artikel Monomer Bisfenol A (BPA) pada kemasan yang diperkenankan yaitu 0,6 bpj, maka sebaiknya untuk konsumsi bayi, balita dan janin ibu hamil adalah tidak kompromi atau Zero paparan BPA, untuk adanya batas syarat kandungan BPA.
( )
Roso berharap dengan surat itu atas nama Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan, memohon agar BPOM dapat mengatur pencantuman peringatan konsumen pada label kemasan plastik makanan dan minuman yang mengandung BPA guna melindungi konsumen usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
"Jadi kami berkirim surat juga sekaligus memperkenalkan diri sebagai organisasi jurnalis yang sedang fokus menyoroti Isu Kemasan Plastik yang mengandung BPA yang berbahaya bagi kesehatan bayi, balita dan janin pada ibu hamil," kata Roso seperti dalam siaran persnya, Rabu (20/1/2021)
Dia menjelaskan, dunia kesehatan telah menghimbau agar kemasan yang mengandung BPA yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin yang dikandung oleh ibu hamil sebaiknya dihindari, karena dapat mengganggu kesehatan seperti pertumbuhan hormonal sampai kanker di kemudian hari.
( )
Bahkan di beberapa negara seperti di negara Eropa, sebagian peraturan federal negara Amerika, negara asia telah melarang penggunaan kemasan plastik yang mengandung BPA melalui regulasi yang berkaitan dengan bayi dan balita.
Roso Daras juga menyampaikan penyesalan atas sikap Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) yang menekan pihak media untuk menghapus atau menurunkan berita yang memuat bahaya BPA. Kenapa hal itu disampaikan kepada BPOM sebab isi surat Aspadin kepada media-media berlindung pada legalitas BPOM dan SNI serta Kemenperin RI dengan menyampaikan bahwa Bahaya BPA adalah hoax. “Sungguh suatu hal yang sangat tidak terpuji,” ujarnya.
( )
Menurut Roso, adanya kemudahan akses informasi kesehatan yang didapat dari media international dan nasional saat ini, konsumen mulai peka dan aware ada bahaya BPA dalam kemasan makanan dan minuman yang bersentuhan langsung pada konsumsi usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
"Dan saat ini yang sedang di sorot adalah kemasan galon guna (isi) ulang air minum. Mengapa galon guna (isi) ulang? karena ternyata tanpa disadari kemasan galon guna (isi) ulang adalah kemasan plastik yang mengandung BPA yang mendominasi konsumsi air minum yang banyak dikonsumsi oleh segala usia setiap hari. Hal tersebut perlu kita pahami dan tindak lanjuti untuk melindungi konsumen bayi, balita dan janin Ibu hamil Indonesia," tuturnya.
( )
Mengenai bahaya kandungan BPA sudah tidak perlu diperdebatkan lagi karena sudah banyak penelitian dan regulasi yang mengatur BPA ini di beberapa negara.
Walaupun BPOM telah mengatur batas persyaratan Artikel Monomer Bisfenol A (BPA) pada kemasan yang diperkenankan yaitu 0,6 bpj, maka sebaiknya untuk konsumsi bayi, balita dan janin ibu hamil adalah tidak kompromi atau Zero paparan BPA, untuk adanya batas syarat kandungan BPA.
( )
Roso berharap dengan surat itu atas nama Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan, memohon agar BPOM dapat mengatur pencantuman peringatan konsumen pada label kemasan plastik makanan dan minuman yang mengandung BPA guna melindungi konsumen usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
(ind)